24 Desember, 2008

Proyek Gedung Harungguan Rp2,1 Miliar Dinilai Pemborosan


SIANTAR-SK: Proyek pembangunan gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar di eks Kantor Dispenjar Simalungun, yang nantinya berfungsi untuk ruang sidang dewan, menelan biaya Rp2,1 miliar lebih dinilai pemborosan biaya. Proyek ini dikerjakan perusahaan penyedia jasa kontruksi PT Citra Bersaudara, dan bertujuan meningkatkan sarana dan prasarana aparatur pemerintah.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pematangsiantar selaku penanggungjawab proyek memberikan masa kerja kepada PT Citra Bersaudara selama 240 hari. Sedangkan dananya diperoleh Pemko Pematangsiantar melalui DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2008.
Direktur Eksekutif Government Monitoring (GoMo) M Alinapiah Simbolon, SH, Selasa (23/12), menilai proyek pembangunan gedung harungguan DPRD ini, sebagai bentuk pemborosan anggaran. Menurutnya hal ini mengingat proyek tersebut dikerjakan pada saat masa tahun anggaran 2008 akan berakhir.
Dikatakannya selain itu pembangunan gedung harungguan yang akan digunakan sebagai ruang sidang dewan, tidak diikuti dengan pembangunan gedung DPRD lainnya. Seperti ruang komisi, ruang fraksi, ruang kerja pimpinan dan perkantoran sekretariat dewan.
“Jelas pemborosan gedung harungguan ini nantinya, karena tidak otomatis dapat digunakan anggota legislatif. Apalagi, kondisi bangunan DPRD sebelumnya, masih memadai dan tidak memerlukan gedung baru untuk bersidang,” sebutnya.
Alinapiah menambahkan pembangunan ini, terkesan dipaksakan Pemko agar dapat terlaksana di tahun anggaran 2008 ini. Dia beralasan ini mengingat sebelumnya 2007 yang lalu, telah ditampung sebesar Rp 32 miliar.
“Karena gagal terlaksana, maka melalui P APBD 2007, pembangunan gedung induk DPRD pun dibatalkan. Sedangkan pembangunan gedung harungguan tetap di tampung anggarannya,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun ditampung kembali, namun pembangunan gedung harungguan tetap tidak dapat dilaksanakan Dinas PU, sehingga dananya di luncurkan ke tahun anggaran 2008.
Sebelumnya Kadis PU Ir Bona Tua Lubis saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui short message service (SMS), hanya membenarkan adanya pembangunan harungguan DPRD tersebut.
Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun menyebutkan PT Citra Bersaudara yang beralamat di Jalan Bajak 11 H Nomor 63 B Medan, sebagai rekanan diduga merupakan perusahaan bermasalah, disaat mengerjakan proyek pembangunan jembatan 2007 yang lalu. Dimana rekanan tersebut tidak bisa tepat waktu dalam mengerjakan pembangunan jembatan (Jalan tembus Sutomo – Pane), sampai massa kerja berakhir sesuai ketentuan kontrak. Bahkan, meskipun telah diperpanjang dua kali melalui adendum, PT Citra Bersaudara tetap saja tidak bisa mengerjakannya sesuai permintaan pengguna barang (PPK proyek di Dinas PU). Dikhawatirkan, proyek pembangunan gedung harungguan ini juga mengalami nasib yang sama dengan proyek pembangunan jembatan untuk Jalan tembus Sutomo – Pane. (jansen)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar