24 Desember, 2008

Rekomendasi Pemprov Sumut Soal Pemecatan RE Siahaan Molor Lagi

MEDAN—SK: Pembahasan rekomendasi tim gabungan bentukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan kisruh politik antara Walikota dan DPRD Kota Pematangsiantar masih alot. Setelah ketua tim gabungan yang juga Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis dua kali gagal mengumumkan hasil rekomendasi, Jumat (5/12), dia berjanji memublikasikannya pada pekan depan.
"Rencananya kami akan mengadakan jumpa pers khusus untuk mengumumkan hasil rekomendasi. Tetapi sekarang ini kami masih membahasnya. Paling lambat pekan depan, sudah bisa kami umumkan rekomendasi Pemprov Sumut atas kasus Pematangsiantar," ujar Nurdin di Medan, Jumat (5/12), mengutip Kompas.
Tim gabungan Pemprov Sumut yang terdiri dari Inspektorat Wilayah, Biro Pemerintahan, Biro Otonomi Daerah, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD), turun ke Pematangsiantar akhir Oktober lalu. Pembentukan tim gabungan ini bermula dari perseteruan antara DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan. Kisruh politik di Pematangsiantar sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan sebagai wali kota karena dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus persekongkolan tender pembangunan bangsal rumah sakit umum daerah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis pemenang tender dan panitia tender atas kasus ini.
Dalam putusannya KPPU juga menyatakan terjadi persekongkolan vertikal yang melibatkan wali kota dan ada potensi kerugian negara hingga Rp 300 juta. Atas dasar putusan KPPU inilah DPRD Pematangsiantar memecat RE Siahaan.
Selain soal tender, perseteruan DPRD dengan RE Siahaan dipicu oleh kebijakan Wali Kota mengganti Direktur Utama RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr Ria Telaumbanua dengan dr Ronald Saragih. Keputusan ini menuai protes dari tenaga medis di RSUD Pematangsiantar yang menilai kepemimpinan dr Ria selama ini telah menghasilkan banyak prestasi.
Wali Kota dan DPRD kemudian saling melaporkan masalah ini kepada Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang akhirnya menginstruksikan pembentukan tim gabungan ini.
Menurut Nurdin, lamanya tim gabungan menghasilkan rekomendasi untuk kasus Pematangsiantar ini karena Pemprov Sumut tak mau melanggar undang-undang. "Ini kan mesti kami lihat, apa yang kami rumuskan ini sudah sesuai undang-undang atau tidak. Apa yang mereka (DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar) adukan ke Gubernur harus kami uji dulu kebenarannya secara undang-undang," ujar Nurdin.
Dia membantah jika masalah ini terlalu sensitif sehingga Pemprov Sumut enggan menyelesaikannya. Beberapa hari lalu, Polres Simalungun sudah menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2005. Dalam kasus ini, terdapat 19 orang yang diduga lulus seleksi CPNS meski mereka tak menjalani prosedur selayaknya. Bahkan enam orang di antaranya sama sekali tak mengikuti tes seleksi, tetapi oleh RE Siahaan diusulkan mendapat nomor induk pegawai (NIP).
"Bukan karena masalah sensitif atau tidak. Tim gabungan juga tak menangani kasus dugaan manipulasi penerimaan CPNS di Pematangsiantar. Itu sudah kami serahkan ke penegak hukum. Kami sekarang hanya merumuskan rekomendasi agar tak menyalahi undang-undang," katanya. (kcm)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar