SIANTAR-SK : Anggota DPRD Pematangsiantar Drs Aroni Zendrato meminta agar pimpinan DPRD secepatnya menyurati Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara agar mengusulkan penonaktifan Walikota Siantar Ir RE Siahaan dari jabatannya. Menurut Zendrato, permintaan ini berdasarkan pernyataan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, SIK jika walikota telah ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi 19 CPNS formasi 2005. “Setelah Kapolres resmi menyatakan RE Siahaan tersangka, secara pribadi saya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menyurati Mendagri dan Gubsu. Ini sekaligus menguatkan Surat Keputusan (SK) DPRD No 12 Tahun 2008 terkait pengusulan pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap,” ujar Zendrato, Selasa (2/12).
Politisi dari PDI-Perjuangan tersebut menilai ini dilakukan agar roda pemerintahan di Siantar tetap berjalan seiring dengan ditetapkannya kepala daerah sebagai tersangka. Menurutnya keputusan ini mutlak dapat dilakukan DPRD mengingat batas 30 hari eksaminasi Mahkamah Agung (MA) terhadap SK tersebut, yang belum juga ada putusannya. Dikatakannya penekanan ini harus dilakukan pimpinan, karena tidak adanya tanggapan atas keputusan DPRD pada tanggal 5 September 2008 yang lalu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar