24 Desember, 2008

Dipertanyakan Status Tersangka Walikota Sebagai Panitia Penerimaan CPNS 2008

Jansen: Tidak Mempunyai Budaya Malu Kepada Masyarakat
SIANTAR-SK: Susunan kepanitian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2007 di Kota Pematangsiantar, layak dipertanyakan kredibilitasnya. Hal ini didasari adanya penetapan status tersangka dari Polres Simalungun terhadap Walikota RE Siahaan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi dalam kasus 19 CPNS 2005.
Pendapat ini disampaikan Anggota DPRD Pematangsiantar Muslimin Akbar SHi, dan Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan), Jasen Napitu, Rabu (17/12), saat ditemui secara terpisah.
Menurut Muslimin, adanya penetapan tersangka, seharusnya susunan panitia yang ada saat ini diserahkan kepada pejabat Pemko Pematangsiantar seperti Wakil Walikota atau yang lainnya. Dikatakannya panitia yang ada layak dipertanyakan, jika masih ada yang menjabat meskipun telah ditetapkan tersangka sesuai dengan pernyataan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono beberapa waktu lalu.
“Ini jelas keanehan, apakah mungkin orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka justru kembali menjadi panitia atas kasus yang sama. Saya berpendapat masih banyak pejabat lain yang bersih dan tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran hokum yang layak jadi panitia,” tandasnya saat ditemui di Halaman Polresta Pematangsiantar.
Anggota Komisi IV tersebut juga berharap agar dalam proses penerimaan kali ini dilakukan transparan dan tanpa adanya kecurangan seperti kasus 19 CPNS 2005 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat hukum.
Hal senada juga disampaikan Jansen yang juga sebagai pelapor kasus 19 CPNS 2005 dimaksud. Dikatakannya tidak layak jika nama- nama yang sudah tersangka menjadi panitia. Menurutnya dalam hal ini ada anggapan walikota dan Kepala BKD dapat dikatakan tidak mempunyai budaya rasa malu terhadap masyarakat Siantar. Dicontohkannya seperti pemasangan baliho yang bergambar walikota yang didampingi pimpinan lembaga penegak hukum di Siantar dalam rangka peringatan Hari Korupsi seDunia tanggal 9 Desember 2008.
“Apa artinya slogan anti korupsi yang disebut’Utamakan Kejujuran’. Ini dapat menjadi tertawaan masyarakat melihat kondisi di Siantar apalagi terhadap kasus 19 CPNS 2005,” tandasnya di Kantornya Jalan Asahan.
Jansen berpendapat seharusnya dalam proses penegakan hukum, yang telah ditetapkan statusnya agar sebaiknya ditahan. Dia beralasan ini dilakukan agar menghindari adanya kemungkinan terulang kembali kasus yang sama.
Dia juga menghimbau jika para pelamar CPNS Siantar sebanyak 1841 orang nantinya agar melaporkan adanya tindakan dugaan kecurangan yang dilakukan panitia.
“Apabila ada yang merasa dirugikan, dan disertai dengan bukti- bukti akurat, kita bersedia mendampinginya. Ini akan kita sampaikan kepada penegak hukum agar ditindak lanjuti, jika kemungkinan ada pelanggaran,” terangnya mengakhiri.(jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar