Terkait Pungutan Rp24 Juta Per Kepala Sekolah Kepada Sekolah Penerima DAK 2007
SIMALUNGUN-SK: Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun Drs Masri, MSi, mengaku tidak tahu apa-apa mengenai kutipan Rp24 juta per kepala sekolah terkait proyek rehabilitasi 103 gedung SD senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2007. Masri mengaku siap dipenjara jika hal itu terbukti. Demikian diungkapkan Masri kepada Sinar Keadilan, Senin (22/12), usai menghadiri acara Peringatan Hari Ibu di Audiotorium USI Pematangsiantar.
Seperti diketahui, beberapa kepala sekolah yang tak mau disebut identitasnya mengaku dipaksa memberi Rp24 juta per kepala sekolah sebagai setoran kepada Kadis Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun. Setoran diberikan melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Dikjar Simalungun.
Masri mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki soal dugaan kepala sekolah setor uang ke KCD untuk diteruskan ke pejabat teras Pemkab Simalungun. “Kalau terbukti, KCD-nya pasti dipenjarakan,” ujarnya menegaskan. Disinggung soal ancaman taruhan jabatan kasek bila hal itu terkuak, Masri malah menjawab, “terimakasih kepada kasek bila berani membuka fakta,”.
Beberapa kasek mengaku bila uang sebesar Rp24 juta disetorkan, maka dana DAK tahap kedua sebesar Rp75 juta tidak cukup lagi untuk melunasi pembelian bahan atau material serta membayar upah tukang. Parahnya, jika uang tidak disetor kekhawatiran jabatan kasek akan dicopot.
KCD Kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jumat lalu, mengaku pihaknya tidak benar ada melakukan permintaan dana Rp24 juta kepada para kasek SD di jajarannya, “Itu hanya fitnah, Saya tidak mungkin melakukan itu,” cetusnya.
Masri menambahkan sejauh ini pihaknya sudah menanyai beberapa kepala sekolah yang diakuinya tidak ingat nama kepala sekolah yang bersangkutan. Adapun hasil investigasi tersebut, Masri enggan membeberkan dengan alasan pihaknya tidak berani menduga-duga soal setoran tersebut “Kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Perlu diketahui, proyek DAK pendidikan Kabupaten Simalungun tahun 2007 senilai Rp 27,75 miliar untuk 103 SD, dimana masing-masing SD mendapat dana Rp250 juta, sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat.
Masri menjelaskan, pihaknya masih menunggu kebijakan Bupati Simalungun Drs. Zulkarnain Damanik khusunya penyelesaian DAK 2007 lalu. Sedangkan DAK 2008, Dispenjar Simalungun sudah mencairkan dua tahap. Saat disinggung sebanyak 163 ruangan yang tersebar di beberapa sekolah yang belum tersentuh DAK, Masri menegaskan pada tahun 2010 dipastikan tidak ada lagi ruangan sekolah yang tidak tersentuh DAK khusus untuk fisik sekolah. (duan)
24 Desember, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar