Laporan Keuangan 2007 Pemko Siantar Dinilai Disclaimer
SIANTAR-SK: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan laporan keuangan Pemko Pematangsiantar tahun 2007 disclaimer (tidak lengkap), menilbukan asumsi bahwa pengelolaan anggaran di Pemko Pematangsiantar sangat jelek. Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Kota Pematangsiantar Drs Maruli H Silitonga, Senin (1/12) di Jalan Merdeka.
Menurutnya, hasil penilaian yang disclaimer ini sudah dua kali terjadi yakni di tahun 2006 dan 2007. “Artinya sudah berturut-turut laporan keuangan pemko disclaimer. Dan melihat hasilnya tetap di tahun 2007 lalu berarti walikota tidak ada tindakan menjalankan masukan dari BPK terhadap penilaian tahun sebelumnya,” sebutnya.
Dia juga berpendapat audit yang dilakukan BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2006 dan 2007, dinilainya belum dilakukan secara menyeluruh, karena masih ada hal- hal yang terlewatkan. Maruli mencontohkan seperti adanya teguran terhadap SKPD yang membuat kontrak kerja proyek, dengan masa kerja selama dua tahun. Menurutnya ada anggapan jika proyek tersebut merupakan proyek multi years.
“Mana ada istilah multy years di kota ini. Sayangnya, BPK tidak menemukan hal tersebut,”ujarnya.
Mengenai pendapat BPK tentang DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak menjalankan fungsi kontrolnya secara maksimal, menurutnya hal tersebut wajar. Dia beralasan karena BPK tidak mengetahui jika pemko beberapa kali dipanggil rapat, namun tidak pernah hadir.
“Jadi bagaimana mungkin fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan maksimal. Diundang rapat dengar pendapat saja tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Politisi Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) Indonesia tersebut juga menyarankan masyarakat mewaspadai adanya pemindahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Jalan Pdt J Wismar Saragih dan Kantor Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) ke Jalan Kertas.
Dia menilai awalnya tahun 2006, Dinas KLH melalui pos anggaran penertiban aparatur negara, bangunan yang sebelumnya ditempati di Jalan Pdt J Wismar Saragih difungsikan untuk dinas tersebut.
Saat dimintai tanggapannya, Maruli berpendapat ada yang signifikan dan urgen (penting) di kedua dinas tersebut. Hal ini karena dalam pemeriksaan BPK, jika dana pemeliharaan jalan Rp14,8 miliar diragukan kebenaran penggunaan dana tersebut. Dikatakannya ini juga terjadi di Dinas KLH mengenai penggunaan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi sorotan BPK sesuai temuan yang ada.
Terkait adanya temuan tersebut untuk dilanjutkan ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli mengatakan harus melalui proses rapat di DPRD.
“Jikapun diteruskan temuan tersebut sesuai hasil audit BPK, apakah ditindaklanjuti tergantung lembaga DPRD,” katanya mengakhiri. (jansen)
23 Desember, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar