24 Desember, 2008

Warga Menolak Biaya Ganti Rugi Outer Ring Road

Pemko Diminta Transparan Dalam Melakukan Pembayaran
SIANTAR-SK: Perjuangan masyarakat yang terkena proyek Outer Ring Road (jalan lingkar luar) untuk mendapat biaya ganti rugi (kompensasi), akhirnya diberikan Pemko Pematangsiantar, Senin (15/12) di Lapangan H Adam Malik. Meski demikian tak semua warga puas dengan kompensasi yang diberikan Pemko. Selain itu belum semua warga yang terkena proyek tersebut mendapat kompensasi.
Pemberian kompensasi ini dilakukan selesai kegiatan memperingati hari anti korupsi sedunia tangal 9 Desember 2008 yang Pematangsiantar dilakukan Senin (15/12). diperingati di Pematangsiantar.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Drs Robert Samosir mengatakan jumlah masyarakat yang terdata sebanyak 197 Kepala Keluarga (KK). Namun dikatakannya untuk pembayaran kali ini hanya diberikan kepada 43 KK yang sudah selesai mengurus syarat administrasi. Menurutnya ada sekitar Rp1,2 miliar dana yang disediakan untuk pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman milik warga atas proyek sepanjang 12 km yang ada di tiga kecamatan, yakni Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, dan Siantar Simarimbun.
Pemberian dana tersebut diberikan melalui cek yang langsung diberikan kepada warga. Proses ini langsung disaksikan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, Kapolresta Siantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi, Dandim 0207 Simalungun Letkol Kav A Rahman Made, Kepala Kejari Siantar Nelson Sembiring, SH, MH, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Sulthoni, SH, MH.
Namun pada saat proses pencairan berlangsung, seorang warga bernama Siti Aisiyah yang tinggal di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba menolaknya setelah melihat jumlah dana tersebut. Siti menilai dana yang diterimanya sebesar Rp12 juta tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang dialaminya. Perempuan tesebut mengaku tanahnya seluas 3,25 rante tidak sebanding dengan ganti rugi yang dihargai Rp14 ribu per meter persegi. Dikatakannya jika dikalikan dengan harga tanah maka seharusnya dia menerima Rp18 juta lebih. Ini ditambah dengan harga padi miliknya sebesar Rp1 juta, maka dirinya harusnya menerima Rp19 juta lebih.
Sementara itu Lurah Tambun Nabolon, Amran, SSos, mengatakan yang terjadi hanya salah pengetikan, dan hal ini sudah diselesaikan dengan baik. Dikatakannya pada prinsipnya dia tidak menginginkan warganya dirugikan dalam hal ini.
Sedangkan Anggota Komisi IV DPRD Siantar Bidang Pembangunan, Muslimin Akbar, Shi, menilai pemko seharusnya transparan dalam melakukan pembayaran kompensasi tersebut. Dikatakannya kewajiban dari pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam menuntut haknya. Dia juga mensinyalir jika pembayaran tersebut hanya bohong- bohongan, sehingga perlu dipertanyakan dan dilakukan evaluasi terhadap 40 warga yang menerima dana dimaksud.
“Kita sesalkan mengapa pemko tidak melakukan pembayaran sekaligus mengapa harus alasan administrasi. Yang terpenting ini harus diselesaikan sebelum akhir tahun, agar warga dapat menikmati hasilnya,” tandasnya.
Menurutnya pemko harusnya membantu warga dalam kepengurusan administrasi. Dikatakannya jika ada warga yang kesulitan untuk mengurus administrasi seperti pembukaan rekening di bank, seharusnya dibantu.
“Ini harus dilakukan agar semua warga menerima dana tersebut, karena sudah hak mereka untuk menerimanya,” sebutnya singkat.
Warga sudah beberapa kali melakukan penuntutan atas biaya kompensasi atas proyek yang dimulai sekitar dua tahun yang lalu. Bahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008, telah ditampung dana ganti rugi Rp4,425 miliar. Pembayaran ini beberapa kali terkendala, meskipun warga telah dijanjikan akan diberikan setelah APBD 2008 selesai disahkan. Terakhir sebagai persyaratan warga diminta untuk membuka rekening di bank agar pembayaran dapat lansung dilakukan,. Namun ada beberapa warga yang merasa keberatan, dan tidak mempunyai uang untuk membuka rekening di bank. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar