2 Kali Hasil Audit BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemko Siantar Disclaimer
SIANTAR-SK: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Pematangsiantar 2007 dan menilai disclaimer (tidak memberikan pendapat -karena ada beberapa laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan), membuktikan Walikota RE Siahaan arogan dalam mengelola keuangan dan tanpa aturan.
Pendapat ini disampaikan Ketua Forum Transparansi untuk Anggaran (Futra) Siantar-Simalungun, Oktavianus Rumahorbo, Rabu (10/12). “Karena penilaian disclaimer ini merupakan gambaran mengelola keuangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menilai kepala daerah dalam hal ini bertindak semaunya dalam pengalokasian sejumlah mata anggaran sehingga berdampak atas hasil audit yang menilai pengelolaan keuangan pemko diragukan kebenarannya.
Oktavianus juga sependapat atas tindakan DPRD yang melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai audit BPK. Diutarakannya langkah tepat DPRD ini sebagai bentuk berjalannya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan menyangkut penggunaan anggaran.
Menurutnya sudah selayaknya walikota diproses secara hukum sehingga kondisi Kota Pematangsiantar tetap kondusif. Dikatakannya hal ini mencermati penilaian BPK yang mengacu kepada UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 59 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Tata Kelola Keuangan Daerah.
“Jika pengelolaan tidak mengacu pada aturan ini, maka BPK tidak dapat memberikan penilaian atas laporan keuangan dari pemerintah daerah,” sebutnya.
Dikatakannya jika mengacu pada hasil audit tersebut, maka dapat diargumentasikan pengelolaan keuangan yang dilakukan pemko amburadul. Sesuai pemberitaan sebelumnya menyebutkan pimpinan DPRD Siantar telah menyampaikan beberapa temuan audit keuangan 2007 kepada KPK. Diantaranya ada beberapa anggaran yang diragukan kebenarannya seperti dana pemeliharaan jalan 2007 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar, dan dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,6 miliar.
Di tempat terpisah Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato mengatakan belum mengetahui adanya laporan yang telah disampaikan ke KPK. Menurutnya sejauh ini belum ada pemberitahuan terkait adanya rencana pimpinan untuk melaporkan temuan tersebut.
Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut menilai jika benar adanya dugaan temuan dimaksud, maka pimpinan harus secepatnya menjadwalkan pembahasan melalui sidang DPRD.
“Artinya ini harus diparipurnakan, mau dikemanakan adanya temuan ini. Apakah akan diteruskan kepada lembaga aparat penegak hukum,” tandasnya.
Dia menilai hal ini akan dapat diketahui jika adanya keputusan rapat agar setiap temuan indikasi pelanggaran tersebut disampaikan agar ditindaklanjuti penegak hukum. (jansen)
24 Desember, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar