24 Desember, 2008

Proyek Drainase PU Rusak Jembatan Warga Tanpa Pemberitahuan


Walikota Dituding Kangkangi Hak-Hak Hukum Warga

Parit Jadi Tergenang dan Menjadi Sarang Nyamuk DBD

SIANTAR-SK: Masyarakat di Jalan Farel Pasaribu (Lapangan Bola bawah), Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, menuding Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan telah mengangkangi hak-hak hukum warga negara Indonesia. Kekesalan ini dipicu akibat adanya proyek pengerjaan drainase yang dilakukan dengan merusak plat beton (jembatan penyeberangan) ke rumah warga.
Ridwan Tampubolon, didampingi beberapa warga, Rabu (17/12), di lokasi proyek mengatakan tindakan ini dilakukan kontraktor (pemborong) tanpa adanya koordinasi dan pemberitahuan sebelumnya. Menurutnya sesuai keterangan dari pengawas proyek, pembongkaran plat beton dilakukan tanpa ada ganti rugi, dengan alasan tidak ada tersedia dana. Selain itu plat beton yang dibangun warga di atas tanah milik pemerintah dan menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Pematangsiantar.
“Ini namanya kesewenang- wenang walikota terhadap rakyatnya. Apakah begini pelaksanaan pembangunan di kota ini, tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat,” tandasnya.
Ridwan menambahkan perlakuan ini bentuk ketidakpedulian pemko untuk melindungi masyarakatnya. Menurutnya pelaksanaan pembangunan seharusnya dilakukan tanpa membuat beban penderitaan terhadap warga.
Dijelaskanya pengerjaan proyek yang baru berjalan seminggu ini dilaksanakan tiba-tiba dan langsung membongkar sejumlah plat beton warga. Selain itu warga menilai parit yang sebelumnya masih dalam kondisi baik dan tidak ada yang rusak.
“Harusnya sebelum pengerjaan ada pemberitahuan, bukan asal bongkar. Ini tanpa memberikan kesempatan dan waktu pada kami langsung semaunya bekerja,” sebutnya.
Dikatakannya tindakan ini sudah disampaikan kepada Walikota Pematangsiantar, dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, Gubernur Sumatera Utara, Mendagri, Menpan dan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta. Namun pihaknya pesimis jika surat tersebut ditanggapi walikota. Ridwan mengatakan yang menjadi pertanyaan warga sebanyak 60 kepala keluarga (KK) merasa keberatan atas pembangunan tersebut tanpa adanya sosialisasi, dan tidak menghargai hak asasi warga yang telah dirugikan.
Mengenai tindakan yang akan dilakukan, Ridwan mengatakan warga akan menyurati DPRD Siantar untuk menyampaikan ‘arogansi’ pemko dalam melakukan pembangunan. Pihaknya juga berharap agar hal ini direspon walikota untuk ditindaklanjuti.
Pantauan di lapangan, pengerjaan proyek tanpa plang nama proyek tersebut masih berjalan, dimana sejumlah pekerja masih melakukan penggalian tanah. Sementara itu ada beberapa plat beton milik warga masih utuh, karena adanya penolakan untuk dilakukan pembongkaran
Walikota RE Siahaan dan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bona Tua Lubis saat dikonfirmasi melalui layanan SMS (Short Message Service) mengenai keluhan warga ini, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) James Lumban Gaol melalui telepon selulernya mengatakan akan dilakukan dulu pengecekan terhadap dinas PU atas adanya pengerjaan tersebut.
Sebelumnya, proyek drainase yang dilaksanakan Dinas PU secara bersamaan di banyak tempat di Siantar ini, hamper semuanya dikomplain warga. Selain merusak plat beton warga, proyek ini juga dituding tak sesuai dengan kualitas. Selain itu, proyek ini banyak merugikan aktifitas warga karena jalanan menjadi terhambat dimana tanah hasil penggalian di tempatkan menumpuk di pinggir dan bahkan di tengah jalan.
Di Jalan Pusuk Buhit, proyek drainase yang sudah selesai dikerjakan menyisakan keluhan bagi warga karena drainase atau parit yang dibangun menjadi sarang nyamuk. Di saat musim hujan seperti ini air tergenang tak dapat dialirkan. Pemborong sepertinya tak mau tahu begitu proyek ini selesai dikertjakan. Warga khawatir genangan ini menjadi sarang nyamuk demam berdarah.
Harefa, salah seorang warga Jalan Pusuk Buhit meminta Pemko Siantar memperhatikan masalah ini agar tidak timbul masalah lebih jauh terutama munculnya wabah demam berdarah. (Jansen/fetra)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar