Tindaklanjut Pengaduan terhadap Yempo
SIANTAR-SK: Direncanakan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) dalam minggu ini akan diperiksa di Polda Sumatera, sekaligus menyampaikan bukti-bukti pengaduan terhadap pengusaha Yempo alias Hermawanto yang diduga memiliki sertifikat tanah RSUD dr Djasamen Saragih.
Hal ini disampaikan Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih, kemarin, saat dihubungi melalui telepon selulernya. Menurutnya ini sebagai tindak lanjut pengaduan yang disampaikan pihaknya atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan pemilik PT Detis Sari Indah yang mengklaim mempunyai sertifikat atas asset milik negara tersebut.
“Sesuai surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar No 530.1143 tanggal 28 November 2008 yang ditandatangani Sudarsono kepada kapada kita, menjelaskan sertifikat hak pakai momor 153 atas nama Pemprovsu statusnya masih tetap seluas 12,28 hektar dan belum ada perubahan. Ini salah satu bukti yang akan kita serahkan termasuk yang lainnya,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam hal ini adanya dugaan modus kejahatan dengan membangun SPK oleh pihak swasta dan melakukan ruislag (tukar guling) antara PT Detis Sari Indah dengan pemko. Dikatakannya disinyalir ada keterlibatan Hermawanto selaku Direktur PT Detis Sari Indah, Walikota Siantar Ir RE Siahaaan, dan sejumlah pejabat lainnya.
Mengenai usulan agar pimpinan DPRD ikut diadukan, menurutnya sejauh ini pihaknya mengetahui lembaga dimaksud tidak ada mengeluarkan ijin prinsip pendirian bangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di lahan tersebut.
“DPRD akan kita adukan dalam hal proses penyetujuan ruislag (tukar guling) SMAN 4 di Jalan Patimura dan SD . Disinyalir adanya kolusi yang dilakukan dengan walikota,” sebutnya.
Namun ditegaskannya jika terbukti ada keterlibatan lembaga wakil rakyat tersebut atas dugaan pengalihan aset RSUD, maka KNPSI akan mengadukannya ke Poldasu. Jan Wiserdo menambahkan pembangunan SPK ini ada kaitannya dengan rusilag SMAN 4. Menurutnya kesalahan fatal ini disinyalir keterlibatan DPRD melalui penyetujaun injin prinsip sehingga menyeybabkan kerugian negara sebesar Rp35 miliar lebih. Dikatakannya jika mengacu mekanisme, walikota seharusnya mengajukan proses ruislag kepada DPRD mengenai penentuan pihak ketiga.
“Kita yakin pihak Kepolisian akan menanggapi pengaduan ini, dan segera menanggapinya. Ini demi proses penegakan hukum dapat ditegakkan di Siantar,” ujarnya. (jansen)
24 Desember, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar