13 Oktober, 2008

Akal-akalan Pemenang Tender Dinas PU Pematangsiantar

Jaksa, Wartawan, Pengurus Parpol, LSM, Ketua Asosiasi Jadi Pemenang Tender

SIANTAR-SK: Pat-gulipat atau akal-akalan dalam penentuan pemenang tender di Dinas Pekerjaan Umum Kota (PUK) Pematangsiantar, membuat banyak kontraktor (rekanan) kecewa. Hal ini terungkap saat pengumuman pemenang tender di berbagai proyek PUK senilai Rp60 miliar, Jumat (10/10). Beberapa kontraktor menuding pemenang tender secara nyata telah diarahkan ke orang-orang tertentu. Saat para kontraktor berkumpul di kantor Dinas PUK Jalan Porsea, Pematangsiantar, melihat lembaran pengumuman pemenang tender proyek drainase, jalan dan jembatan, tiba tiba suasana berubah menjadi panas dan hampir tidak terkendali.
Sebagian kontraktor terlihat kecewa dan emosi setelah mengetahui pemenang tender terhadap puluhan paket proyek di dinas tersebut. Mungkin karena kecewa, mereka merobek dan mencoret kertas pengumuman yang dipajang di dua tempat berseberangan di dekat pintu masuk kantor tersebut.
Namun ada dugaan perobekan dilakukan agar oknum yang telah menang dan tercantum namanya tidak diketahui publik. Selain itu ada juga yang menuliskan sesuatu yang berbau tudingan negatif terhadap sejumlah pemenang tender proyek
Ada tulisan terhadap dua paket pekerjaan yakni drainase di Jalan Singosari (penawaran Rp391 juta) dan Jalan Marimbun (Rp438 juta) diduga milik oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Selanjutnya pada pengumuman pengerjaan jalan dan jembatan sebanyak dua paket bernilai ratusan juta rupiah disinyalir milik salah satu ketua asosiasi kontraktor di Siantar.
Selain itu pada pengumuman lain tertera nama wartawan, pengurus partai politik, calon legislatif, dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pimpinan perusahaan yang menang tender. “Jelas pemenangnya telah diarahkan ke orang-orang tertentu. Dilihat dari hasil pengumuman disinyalir adanya rekayasa antara panitia dengan rekanan,” kata beberapa kontraktor.
Kontraktor juga menuding adanya tiga paket (drainase di Jalan Medan, Jalan Gurilla dan Jalan Rajadmin Purba) yang tidak diumumkan pemenangnya karena diduga jatah dari ketua asosiasi yang berasal dari luar Siantar. Menurut para kontraktor alasan panitia mengatakan tidak adanya penawaran yang memenuhi persyaratan dinilai tidak relevan.
Sementara itu Kadis PUK Ir Bona Tua Lubis, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang coba dikonfirmasi tidak berada ditempat. Menurut salah seorang pegawai seluruh pejabat sedang menghadiri pernikahan anak dari pegawai bersangkutan.
Anehnya ada informasi berkembang pemasangan pengumuman dilakukan dini hari kemarin, Jumat (10/10), sekitar pukul 01.00 Wib. Ini dilakukan untuk menghindari adanya protes dari rekanan jika pemenang diumumkan pagi harinya.
Menyikapi pengumuman tersebut sdalah seorang rekanan Nimrot Silaen, Direktur PT OPN Unggul, mengatakan pengumuman pemenang tender proyek tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. Menurutnya tanggal pengumunan tidak sinkron dengan batas akhir tutup buku anggaran, yang akan jatuh pada 25 Desember 2008 nanti. “Jelas pengumuman tender ini batal sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dilaksanakan,” sebutnya.
Dia beralasan dari waktu pengumuman kemarin, kepada rekanan yang kalah diberikan masa sanggah selama lima hari kerja (tanggal 10-16 Oktober 2008). Ini dilanjutkan dengan keluarnya Surat Penunjukan Pemenang Penyedia Jasa (SPPJ) selama masa 14 hari sampai penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Dikatakannya terhitung tanggal keluarnya SPMK maka 70 hari masa kerja sesuai ketentuan dokumen tidak dapat terlaksana sampai 25 Desember 2008. “Berdasarkan perhitungan tersebut maka pekerjaan proyek baru selesai dikerjakan saat tutup buku anggaran telah dilakukan. Jelas ini tidak diperbolehkan,” katanya mengakhiri. (jansen)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar