07 Oktober, 2008

DPP Partuha Maujana Simalungun Minta dr Ria Dipertahankan

SIANTAR-SK: Dewan Pimpinan Pusat Partuha Maujana Simalungun (DPP PMS) melalui Ketua Umum Dr Darwan Purba didampingi Wakil Ketua Parlindungan Purba, menyesalkan kebijakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang mengganti dr Ria Novida Telaumbanua sebagai Direktur RSUD dr Djasamen Saragih kepada dr Ronald Saragih.
Ketua DPC PMS Kabupaten Simalungun Drs Jomen Purba, Sabtu (4/10), mengatakan pernyataan DPP PMS ini diungkapkan setelah dia memberitahukan masalah pergantian direktur.
“DPP PMS kecewa atas keputusan tersebut, termasuk kecewa terhadap Ketua DPC PMS Pematangsiantar Minten Saragih yang mendukung walikota mengangkat dr Ronald,” ujarnya.
Jomen mengatakan DPP PMS menilai selama ini dr Ria telah mampu merubah RSUD dr Djasamen Saragih dari predikat ‘Ghost Hospital’ menjadi ‘Loving Hospital’. Menurutnya ini harus menjadi kebanggaan bagi pemko, termasuk DPP PMS yang selalu memberilkan perhatian dan bantuan atas RSUD tersebut.
“Intinya DPP PMS meminta dr Ria dipertahankan untuk melanjutkan kembali programnya dalam pembenahan RSUD dr Djasamen ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
DPP PMS, kata Jomen, akan mendesak Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin agar bertindak tegas atas kondisi Siantar akibat adanya kebijakan walikota mengganti dr Ria. “PMS juga meminta agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan. Darwan juga menghimbau para perawat dan dokter agar bekerja seperti biasa melayani masyarakat,” sebutnya.
Mengenai pergantian dr Ria, dia berpendapat tidak sesuai mekanisme mengenai mutasi pejabat. Josmen menilai jika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dr Ria tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, UU No 12 Tahun 2008 pasal 130 ayat 2 yang menyatakan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS oleh Walikota dan Bupati harus melalui mekanisme persetujuan Gubernur. “Namun hal ini tidak dilakukan. Jadi ini yang perlu dijelaskan kepada walikota. Karena sesuai filosofi Simalungun, Habonaron do Bona, maka kebenaran yang harus berlaku,” sebutnya.
Dia menilai terlepas dari penilaian antara dr Ria dan dr Ronald, harus ada pertimbangan untuk memikirkan kelangsungan RSUD ini ke depan dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Jomen mengatakan dr Ria selama ini telah mampu mengubah RSUD Djasamen menjadi rumah sakit berprestasi dari segi pelayanan. “Harusnya ini yang dihargai, bukan menzoliminya dan menggantikan dr Ria menjadi staf pemko. Harusnya seorang pemimpin mempunyai keteladanan menilai perubahan RSUD saat ini,” tandasnya.
Menurutnya ini bukan masalah mempertahankan jabatan, namun harus tetap mempertahankan orang yang mempunyai kemampuan memimpin RSUD seperti sosok dr Ria. Jomen juga berharap agar walikota bertindak berdasarkan aturan menempatkan pegawai secara selektif, bukan didasari selera. (jansen)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar