28 Oktober, 2008

Aneh, RE Siahaan Tak Ditetapkan Jadi Tersangka, Unsur Melawan Hukum Terpenuhi

Hasil Gelar Perkara Kasus Manipulasi Seleksi CPNS Pematangsiantar 2005

Bukti Tak Terbantahkan, 19 CPNS Ilegal Keluarga Walikota dan Pejabat Pemko

SIANTAR-SK: Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Simalungun menimbulkan ketidakpuasan dari berbagai kalangan. Dari gelar perkara tersebut, penyidik Polres Simalungun bahkan sudah menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum oleh Ir RE Siahaan selaku penanggungjawab, Tagor Batu Bara (alm) selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS, Drs Morris Silalahi selaku Sekretaris Panitia, dan Drs Tanjung Sijabat selaku anggota panitia, telah terpenuhi. Mereka disangkakan melanggar pasal 5, 21, dan 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu tentang melakukan perbuatan yang menguntungkan diri, keluarga, dan kroninya, serta mengakibatkan kerugian orang lain serta negara.
Tapi anehnya dari empat orang yang telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum itu, hanya satu orang yang ditetapkan oleh penyidik Polres Simalungun menjadi tersangka yakni Drs Morris Silalahi.
Saksi pelapor Ketua DPP Lepaskan, Jansen Napitu, menyampaikan rasa keberatan dan kekecewaannya atas kinerja penyidik yang hanya menetapkan Drs Morris Silalahi sebagai tersangka. Menurutnya sejumlah bukti untuk menetapkan RE Siahaan dan Tanjung Sijabat sebagai tersangka telah cukup. ”Namun kenapa hanya Morris yang ditetapkan sebagai tersangka? Saya sangat kecewa dengan kinerja Polres Simalungun dalam kasus ini. Untuk itu saya akan melaporkan kembali kejanggalan-kejanggalan ini ke Kapolri,” katanya seusai acara gelar perkara itu.
Sementara itu, Kapolres Simalungun dinilai terlalu menyederhanakan masalah dengan pernyataannya bahwa Walikota Pematangsiantar RE Siahaan belum dapat dijadikan tersangka karena baru satu saksi yang menyatakan RE Siahaan terlibat. Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Grace Christiane, menanggapi hasil gelar perkara kasus manipulasi seleksi CPNS Pemko Pematangsiantar formasi 2005, yang dilakukan Polres Simalungun, Jumat (24/10).
Menurutnya sesuai penjelasan dari penyidik pada saat gelar perkara, diketahui ke-19 orang tersebut menjadi CPNS tanpa melalui prosedur yang berlaku. Dia mengatakan dari keterangan saksi yang diperiksa penyidik telah menyimpulkan 19 CPNS tersebut merupakan keluarga Walikota RE Siahaan dan sejumlah pejabat Pemko Pematangsiantar.
“Ada substansi sangat singnifikan, dimana ada beberapa orang disinyalir keluarga walikota. Atas peran siapa mereka bisa masuk jadi CPNS?” tanyanya, Minggu (26/10).
Seperti diketahui, sesuai pengaduan LSM Lepaskan, terungkap 19 CPNS illegal tersebut merupakan keluarga Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan sejumlah pejabat Pemko Pematangsiantar. Mereka adalah Saur Katerina Saiahaan (anak dari abang kandung RE Siahaan), Julius E Siahaan (anak abang kandung RE Siahaan), Friska Manullang (anak abang ipar RE Siahaan), Sony Marike Hutapea (adik kandung isteri walikota Pematangsiantar RE Siahaan),Edward Purba (suami Marike atau ipar RE Siahaan), Rosalia Sitinjak (anak adik kandung isteri RE Siahaan), Daud Kiply Siahaan (anak Kepala Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Hotman Siahaan, yang juga kerabat RE Siahaan), Mestika Manurung (keluarga walikota), Cristin Napitupulu (anak Kabag Keuangan Pemko Pematangsiantar, Waldemar Napitupulu), Doharni Bunga Sijabat (anak mantan kepala BKD Tanjung Sijabat yang saat ini Kadisnaker), Torop Mindo Batu Bara(anak abang mantan Sekdakot Tagor Batu Bara), Wasty Marina Silalahi (anak kepala BKD Morris Silalahi).
Grace menambahkan tanggungjawab terbesar dalam proses seleksi yang penuh kecurangan tersebut seharusnya ada di Walikota Pematangsiantar. Grace menilai 19 CPNS tersebut tidak akan mungkin bisa diangkat tanpa adanya persetujuan RE Siahaan.
“Logikanya sangat sederhana, justru dalam hal ini sepertinya ada anggapan Kapolres dinilai memutar balikkan fakta yang sudah jelas ada buktinya,” ungkapnya.
Grace mengatakan agar dalam hal ini Polres Simalungun tidak membuat pernyataan yang bersifat mengada-ada dan membuat penafsiran yang berbeda di masyarakat. (jansen/fetra)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar