17 Oktober, 2008

Pemenang Tidak Sesuai dengan Dokumen Penawaran

Terkait Dugaan ‘Permainan’ Pemenang Tender Dinas PU Pematangsiantar

SIANTAR-SK: Diduga sejumlah kontraktor (rekanan) pemenang lelang di Dinas Pekerjaan Umum Kota (PUK) Pematangsiantar, Jumat (10/10) lalu, senilai Rp60 miliar, tidak sesuai ketentuan. Beberapa kontraktor yang dimenangkan diduga tidak sesuai dokumen penawaran. Hal ini disampaikan Direktur CV Uli Ma, Frans Bungaran Sitanggang, SE, Kamis (16/10) di kantornya.
Dikatakannya dari hasil pengumuman lelang, pihaknya menduga sejumlah perusahaan rekanan yang dimenangkan justru tidak memenuhi persyaratan menurut dokumen yang ada. “Terindikasi adanya kolusi antara panitia lelang dengan perusahaan rekanan. Untuk itu kita meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meninjau kembali pengumuman tersebut,” sebutnya.
Frans mencontohkan pembangunan saluran drainase di Jalan Bintang Maratur sebelah kiri, pihaknya merupakan salah satu peserta lelang dengan nilai penawaran Rp252 juta. Namun pada saat penetapan pengumuman, PPK melalui surat No 602.1/31/PPK/PSDG/ADHOCK/TDR/PUK/X/ 2008 menetapkan tiga perusahaan yakni pemenang CV Doni Rezeki, penawaran Rp268 juta, CV Andreo Group, penawaran Rp269 juta, dan CV Morgatri, dengan penawaran Rp 269 juta.
Menurutnya jelas dalam hal penawaran perusahaannya lebih rendah dari ketiga perusahaan yang ditetapkan. Dia menilai hal ini jelas melanggar dokumen lelang poin 34.1 dan 6 tentang penetapan lelang dan pengumuman lelang pada butir 36.3 dan 36.4.
Frans mengatakan sesuai sanggahan hal ini telah disampaikan kepada PPK.Selain itu pihaknya menilai adanya kepengurusan ganda pada ketiga perusahaan tersebut. Dikatakannya hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 43/PRT/M/2007 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi pada point 4 butir 46 tentang Pesyaratan Peserta Lelang dan Kualifikasi.
Lebih lanjut menurutnya ini melanggar Undang- Undang (UU) No 5 Tahun 1999 Tentang Larang Praktek dan Monopoli.
Dia menjelaskan sesuai peraturan tersebut dikatakan pribadi dan kelompok yang sama dalam satu perusahaan dilarang ikut dalam proses tender proyek atas satu jeni pekerjaan yang sama.Frans mengatakan sesuai data pengurus badan usaha antara pemilik CV Doni Rezeki dan CV Andreo Group berada dalam satu kepengurusan yang sama yakni di CV Doni Rezeki. Hal ini terjadi juga jika pemilik CV Morgatri termasuk sebagai pengurus dalam CV Doni Rezeki.
“Berdasarkan hal tersebut melalui sanggahan ini meminta agar penetapan pemenang ditinjau kembali dan harus sesuai persyaratan yang ditentukan dalam dokumen penawaran lelang,” sebut Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Siantar tersebut.
Frans menilai tidak tertutup kemungkinan hal ini juga terjadi dalam penetapan paket pengerjaan lain yang telah diumumkan Dinas PUK Siantar.
Sementara itu Ketua Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Dinas PUK Siantar Bernardus Sinaga yang coba dikonfirmasi melalui short message service (SMS) sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.(jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar