07 Oktober, 2008

Tenaga Honorer Pemko Siantar Diwajibkan Bayar Rp3,5 Juta Untuk Jadi CPNS

Meski Sudah Terdaftar di Data Base

SIANTAR-SK: Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2008 di Pemko Pematangsiantar disinyalir penuh dengan pungutan liar (pungli). Seorang tenaga honorer, yang minta namanya dirahasiakan, di Dinas Perhubungan Pematangsiantar, mengaku diminta uang sebesar Rp3,5 juta agar proses menjadi PNS dapat segera terwujud.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tak ada kutipan biaya jika tenaga honorer tersebut sudah sesuai ketentuan untuk diangkat menjadi CPNS.
Tenaga honorer di Dishub ini mengatakan, namanya sudah masuk di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi CPNS. “Saya sebenarnya tidak mampu memberikan uang sebesar itu. Saya hanya mampu memberikan Rp2 juta. Namun karena sudah menjadi ketentuan liar dari penguasa kota ini, mau bilang apa, terpaksa diusahakan darimana caranya agar tertutupi,” ujarnya singkat.
Hal yang sama juga disampaikan tenaga honorer lainnya di Dishub Pematangsiantar, yang juga minta namanya tak disebut. Menurutnya, namanya sudah masuk dalam data base yang akan diangkat menjadi CPNS. Namun (menjadi CPNS) itu bisa terwujud setelah bersedia melayani ‘ketentuan’ membayar Rp3,5 juta, ” yang tidak diatur dalam PP 48 Tahun 2005 tersebut.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar Viktor Sirait, SH, Senin (6/10), melalui layanan SMS (Short Message Service), mengatakan, masalah pegawai honor yang akan diangkat menjadi CPNS merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar dalam pengusulan 61 orang tenaga honorer di Dushub yang maasuk data base. Menurutnya dinas dalam hal ini hanya meneruskan informasi dari BKD tersebut.
“Jadi kepada yang bersangkutan diminta untuk melengkapi berkas-berkas, dan diteruskan ke BKD agar diproses selanjutnya,” sebutnya.
Mengenai informasi setiap pegawai honor diharuskan membayar Rp3,5 juta, Viktor mengatakan tidak tahu.
Kepala BKD Pematangsiantar Drs Morris Silalahi saat dihubungi melalui ponselnya tidak bersedia menjawab, meski terdengar nada sambung. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui layanan SMS, sampai berita ini diterbitkan, Morris belum memberikan jawaban.
Sebagai informasi, sejak tahun 2006, jumlah tenaga honorer di Pemko Siantar yang sudah diangkat menjadi PNS sebanyak 1136 orang dari jumlah 1260 yang masuk data base. Sampai saat ini hanya tersisa 124 orang tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar