28 Oktober, 2008

Kapolres Simalungun: Saya Siap Dipecat Bila Terbukti Endapkan Kasus 19 CPNS

RE Siahaan Jadi Tersangka atau Tidak Menunggu Keputusan Kejaksaan

Jumat Besok, Gelar Perkara di Polres Simalungun

SIANTAR-SK: Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, SIk, membantah tudingan miring yang mengatakan bahwa Polres Simalungun mengendapkan kasus 19 CPNS illegal Pemko Pematangsiantar tahun 2005. Bahkan dengan tegas Rudi menantang sesumbar yang menuding Polres Simalungun dengan sengaja telah memperlambat dan mengendapkan kasus yang diduga telah melibatkan orang nomor satu di kota ini, “Tolong buktikan sesumbar yang mengatakan Polres Simalungun dengan sengaja mengendapkan kasus tersebut. Bila terbukti saya siap dipecat dan dicopot dari jabatan saya,” papar Rudi kepada Sinar Keadilan saat dikonfirmasi secara eksklusif di rumah dinas Kapolres Simalungun Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Rabu (22/10).
Masih menurutnya, sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam penuntasan kasus tersebut Polres Simalungun, Jumat (24/10) mendatang, akan menggelar perkara tersebut di Mapolres Simalungun dan terbuka untuk umum dan direncanakan dipimpin langsung Kapolres Simalungun. “Silahkan datang bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui sampai sejauhmana penanganan kasus tersebut dan tentu saja bagi semua pihak yang memiliki kepentingan atas kasus tersebut,” ungkap Rudi.
Dia menambahkan pihaknya justru ingin agar kasus ini bisa segera dapat dituntaskan sebab tentu saja akan menorehkan sejarah dan prestasi yang sangat luar biasa bagi Polres Simalungun sendiri karena kasus yang ditangani pihaknya saat ini adalah kasus yang pertama kali di Indonesia, “Justru kita berharap hal ini bisa segera dituntaskan sebab bila kasus ini bisa terungkap, adalah suatu prestasi yang sangat luar biasa karena kasus ini baru pertama kali terjadi di Indonesia dan kita bisa menanganinya,” papar Rudi kembali.
Rudi Hartono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dedy Supriadi, SIk menuturkan, proses penanganan kasus CPNS yang telah menyeret Kepala BKD Pematangsiantar, Morris Silalahi, sebagai tersangka, sudah cukup panjang dan melelahkan. Namun meski demikian upaya penuntasan kasus ini hingga saat ini masih tetap tidak mengendur. Soal jumlah tersangka ke depan, Rudi menjelaskan bisa saja bertambah tergantung dari hasil penyidikan oleh Polres Simalungun nantinya.
Di tempat yang yang sama AKP Dedy Supriadi, Sik mengatakan, sejak bergulirnya kasus tersebut beberapa waktu yang lalu, Polres Simalungun telah menyurati Polda Sumatera Utara perihal permohonan persetujuan tertulis guna melakukan gelar perkara sesuai dengan nopol :K/128/VI/2008/Reskrim tertanggal 26 Juni 2008 lalu. Selanjutnya, upaya menindak lanjuti surat dari Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kemudian kembali menyurati Mabes Polri dengan dasar surat nopol :B/2708/VIII/2008/ tanggal 5 Agustus 2008 perihal izin pemeriksaan walikota Pematangsiantar yakni R.E Siahaan. Menanggapi hal tersebut kemudian Mabes Polri dengan telegram (TR) nopol : STR/611/RA/VIII/ tertanggal 20 Agustus 2008 telah menyikapi surat tersebut untuk selanjutnya melakukan gelar perkara di Mabes Polri. “Dari dasar surat tersebut, tanggal 27 Agustus 2008 lalu, telah digelar kasus 19 CPNS Siantar yang dipimpin langsung Karo Analis Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” papar Dedi sembari menambahkan bahwa kesimpulan dari gelar yang dilaksanakan di Mabes Polri agar berkas perkara diajukan dan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dan selanjutnya menunggu petunjuk dari Kejaksaan sendiri apakah Walikota Pematangsiantar Ir. RE. Siahaan dijadikan tersangka atau hanya sebatas saksi. “Setelah berkas tersebut kita limpahkan kepada pihak Kejaksaan kita masih menunggu petunjuk dari kejaksaan Pematangsiantar yang menangani kasus tersebut,” papar Dedi lagi.
Di tempat terpisah, Kabid Humas (Kepala Bidang Hubungan Masyarakat) Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar ketika dikonfirmasi Sinar Keadilan terkait perkembangan kasus 19 CPNS Pematangsiantar formasi tahun 2005, melalui short message service (sms) mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian. “Sedang dalam penyelesaian dan proses, dan sementara masih demikianlah hasil rik (pemeriksaan-red),” paparnya singkat. (daud)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar