Pansus DPRD Simalungun Bertemu Staf Mendagri
SIMALUNGUN-SK: Pencairan dana secara sepihak yang dilakukan Ketua DPRD Simalungun Syahmidun Saragih terhadap Perusahaan Daerah (PD) Agro Madear, jelas melanggar perundang-undangan yang berlaku. Demikian dikatakan anggota DPRD Simalungun, Djujuran Tarigan, melalui short message service (sms) kepada Sinar Keadilan, dari Jakarta usai bertemu dengan staf Menteri Dalam Negeri, Rabu (22/10).
Menurut Djujuran, Ketua DPRD telah menyalahi ketentuan antara lain Permendagri Nomor 13 tahun 2006, Permendagri Nomor 59 tahun 2007, khususnya Pasal 71 Ayat 7 dan dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Komisi III.
Djujuran menambahkan dua kali pencairan dana dilakukan tanpa didukung oleh peraturan daerah (Perda) atau pencairan dana dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Djujuran bersama dengan beberapa orang anggota Panitia Khusus DPRD Simalungun berada di Jakarta untuk bertemu dengan Mendagri.
Di Kantor Mendagri, Pansus DPRD Simalungun diterima Budi Ernawan dan Anie. Selain Djujuran, anggota DPRD lain yang ikut dalam pertemuan tersebut adalah SM Simarmata, Chairul, Timbul Jaya Sibarani, Masdin Saragih, Marison Sinaga, dan lainnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Simalungun Burhanuddin Sinaga kepada Sinar Keadilan, Selasa (21/10), menegaskan, akan mengadukan Ketua DPRD Simalungun Syahmidun Saragih yang telah menyetujui penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah (PD) Agro Madear. Pengaduan dilakukan setelah mendapat keterangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.
Burhanuddin menerangkan, apabila pada pertemuan yang dilakukan nantinya Mendagri memberikan tanggapan atas tindakan Ketua DPRD Simalungun yang telah menyetujui penyertaan modal PD Agro Madear, dengan mengatakan ada unsur pelanggaran, maka permasalahan tersebut akan dilanjutkan ke jalur hukum. "Tetapi sebaliknya, apabila Mendagri mengatakan tindakan Ketua DPRD Simalungun itu sesuai dengan aturan, maka hal ini tidak perlu ditindaklanjuti ke jalur hukum. "Saya tetap komitmen untuk menempuh jalur hukum dengan mengadukan Syahmidun jika Mendagri mengatakan tindakan Ketua DPRD Simalungun itu menyalahi peraturan dan undang-undang," tegasnya.
Selanjutnya, politisi PAN ini juga mengutarakan bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. "Tindakan ini murni dan terus terang tidak dilandasi oleh sentimen, kepentingan pribadi maupun unsur yang lain," ujarnya. (fet/sinaga)
28 Oktober, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar