Terkait Tindakan Kakan Infokom Pematangsiantar Mendiskualifikasi 6 Media
SIANTAR-SK: Komentar terhadap tindakan Kepala Kantor Infokom Pematangsiantar Julham Situmorang yang mendiskualifikasi enam media dari Kantor Infokom, terus mendapat sorotan tajam dari berbagai lapisan masyarakat. Sebuah email ke redaksi Sinar Keadilan menyebut tindakan Julham ini sebagai tindakan yang sangat arogan dan terkesan kampungan.
Menurut informasi yang diperoleh bahwa tindakan Julham mendiskualifikasi enam media cetak tersebut karena para wartawan keenam media cetak itu tidak mau diarahkan atau dibujuknya untuk membuat berita yang baik-baik dan muluk-muluk tentang Walikota Pematangsiantar RE Siahaan. Selama ini para wartawan suratkabar itu selalu membuat berita fakta dan kenyataan tentang kebobrokan kebijakan RE Siahaan selaku walikota Pematangsiantar. Hal itu dikatakan oleh Ketua Eksponen ‘66 Pematangsiantar Mangatas Simanungkalit kepada wartawan.
Menurut Mangatas, beberapa hari yang lalu dia dengan beberapa orang wartawan bertemu dengan Walikota RE Siahaan yang saat itu didampingi Kakan Infokom Julham Situmorang di ruang kerja walikota. Pada saat itu Mangatas mempertanyakan dan memberi masukan kepada walikota bahwa tindakan mendiskualifikasi media tersebut bukan suatu tindakan yang baik, bahkan akan berakibat buruk. Namun saat itu, kata Mangatas, langsung di hadapan RE Siahaan, dengan lantang Julham mengatakan bahwa tindakannya tersebut sebagai pelajaran dan hukuman kepada media yang tidak mau menurut padanya. ”Saya sudah capek berusaha merangkul dan membujuk tetapi mereka tetap membuat berita yang menghujat. Terpaksalah saya beri pelajaran,” kata Mangatas menirukan ucapan Julham pada saat itu. Mangatas menilai tindakan Julham itu bagaikan tindakan pada zaman Orde Baru.
Dengan gaya seperti itu, semakin menunjukkan arogansi Pemko Pematangsiantar terhadap kebebasan pers. Untuk itu, Walikota Pematangsiantar RE Siahaan harus bertanggungjawab atas kebijakan diskualifikasi terhadap media yang dilakukan stafnya itu. “Walikota jangan hanya membisu dengan kebijakan anggotanya itu,” cetus Mangatas.
Kecaman juga datang dari Zainul Arifin Siregar, mantan wartawan yang juga Ketua DPD BKPRMI Pematangsiantar. Dia mengatakan bahwa tindakan diskualifikasi yang dilakukan Julham, jelas menunjukkan ketidakmampuan Kakan Infokom memahami fungsi dan tugas jurnalistik.
Menurut Zainul seharusnya Julham selaku penyampai dan penerima informasi antara masyarakat dengan pemerintah melalui wartawan, tidak bertindak seperti itu. Dengan begitu, ini menunjukkan Kakan Infokom yang baru dilantik bulan lalu itu tidak mengerti makna insan pers sebagai mitra pemerintah. Untuk itu diingatkannya, agar Julham tidak memandang media sebelah mata. “Tindakan diskualifikasi jelas menyakiti perasaan insan pers. Jadi Julham jangan sepele dengan kekuatan media,” tegasnya.
“Sikap pers yang kritis terhadap pemerintahan, merupakan bagian dari tugas pers itu sendiri,” ujarnya lagi. Seharusnya dengan sikap kritis itu, Pemko Pematangsiantar bisa mengambil hikmahnya guna perbaikan pembangunan ke depan. Untuk itu, tambahnya, jangan karena fungsi sosial kontrol pers berjalan, maka medianya dikenakan diskualifikasi. (fetra/jansen)
17 Oktober, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar