Apakah Dia Honor, Wartawan, atau Pemborong?
SIANTAR-SK: Pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pematangsiantar, Jumat (10/10), senilai Rp60 miliar, yang diduga telah diatur, terbukti ada pemenang tender merupakan tenaga honorer Pemko Siantar, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi IV DPRD Siantar Bidang Pembangunan Aroni Zendrato menilai keterlibatan oknum honor tersebut jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 Mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. “Perlu ditanyakan, statusnya apakah pemborong atau tenaga honor? Dalam dunia usaha harus dibedakan apakah dia rekanan (kontraktor) atau tidak?” tanyanya, Selasa (14/10), di ruang komisi II DPRD Siantar.
Menurutnya jika tenaga honorer pemko dapat jatah proyek, maka dapat diragukan bagaimana yang bersangkutan melakukan kontrol pelaksanaan pengerjaannya. Dikatakannya tindakan oknum honor yang merangkap sebagai pemborong dan juga wartawan di salah satu media jelas mencoreng citra pemko.
“Dipertanyakan apakah dia honor, wartawan atau rekanan? Jika ingin mempertahankan proyek tersebut maka dia harus memilih mana profesi yang ditinggalkannya,” tandas politisi dari PDI-Perjuangan tersebut.
Aroni menambahkan jika kebenaran ini terbukti maka Dinas PUK harus lebih teliti dan berertanggungjawab terhadap hasil keputusan pengumuman tersebut.
Mengenai banyaknya protes dari rekanan atas pengumuman dimaksud, Aroni menyarankan agar melalui jalur hukum apabila ada unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta tindak pidana yang dilakukan panitia.
Dia juga mempertanyakan alasan pengumuman tender dilakukan pada minggu II Oktober 2008. Menurutnya sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 disahkan sekitar April yang lalu, merupakan waktu yang lama sampai diumumkannya pemenang tender di Dians PUK Siantar. Aroni menilai batas waktu pengerjaan proyek yang tinggal dua bulan lagi sebelum tutup buku 31 Desember 2008 diragukan penyelesaian pengerjaan proyek tersebut.
“Ada kekhawatiran pengumuman dilakukan sekarang agar rekanan terjebak dalam pengerjaan proyek yang belum selesai sampai akhir tahun ini,” tandasnya.
Aroni menambahkan dengan tenggang waktu tersebut ada kemungkinan proyek 2008 tersebut akan menjadi proyek luncuran di 2009. Dikatakannya jika sampai akhir Desember 2008 tidak selesai maka proyek tersebut harus dibatalkan.
Sementara itu Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia (Gapensi) Siantar-Simalungun, Denny Siahaan, SH, menilai jika pemborong kecewa atas pengumuman tersebut agar tidak bertindak emosional dengan merobek kertas pengumuman yang ditempelkan. Denny meminta para pemborong agar profesional dengan membuat sanggahan resmi terhadap kinerja panitia lelang.
“Kalau memang ada kejanggalan sebaiknya panitia dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri Siantar, bila perlu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” tandasnya.
Menurutnya rekanan dalam hal ini jangan hanya ribut sebatas omongan tanpa ada tindakan nyata untuk mengadukan kecurangan yang terjadi dalam pengumuman lelang di Dinas PUK tersebut. (jansen)
17 Oktober, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar