17 Oktober, 2008

Inspektorat Provinsi Harus Menunggu Hasil Eksaminasi MA

Keputusan DPRD Mengenai Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar


SIANTAR-SK: Surat Keputusan (SK) DPRD No 12 Tahun 2008 mengenai pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap sampai saat ini masih menunggu hasil eksaminasi (kajian) dari Mahkamah Agung (MA). Benar tidaknya keputusan DPRD tersebut harus menunggu eksaminasi dari MA bukan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Pendapat ini disampaikan Direktur Eksekutif Government Monitoring (GoMo) M Alinapiah Simbolon SH, Rabu (15/10), merespon sikap Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang akan mengeluarkan hasil insvestigasinya terkait Keputusan DPRD Pematangsiantar tersebut. “Gubernur Sumatera Utara belum saatnya menyikapi putusan lembaga legislatif Pematangsiantar karena masih ada tahapan lainnya yang harus dilalui yakni hasil eksaminasi MA,” sebutnya.
Dia melanjutkan, saat ini yang harus dilakukan pemerintah provinsi adalah menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan MA.
Dia khawatir hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat nantinya dapat memunculkan riak baru di Pematangsiantar. Alinafiah mengatakan suasana kota ini sudah mulai kondusif pasca Lebaran lalu. Menurutnya Gubsu dalam hal ini harus bertindak bijaksana agar menunda pengumuman hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat. “Biarkan MA yang bekerja, jangan ditambah dengan hal hal yang sifatnya dapat memperkeruh situasi,” tandasnya.
Dia juga berkeyakinan MA mampu melakukan eksaminasi terhadap putusan DPRD Nomor 12 Tahun 2008, sehingga hasilnya dapat segera diketahui. Dikatakannya ini sesuai dengan undang undang pemerintahan daerah, hal itu merupakan tugas dan wewenang dari MA.
“Sehingga masyarakat dan pemerintah saat ini sifatnya hanya menunggu hasil dari lembaga peradilan tersebut,” paparnya.
Sedangkan hasil dari eksaminasi MA tersebut dia berharap seluruh komponen masyarakat, Pemko Pematangsiantar dan DPRD dapat menerimanya. Dia berpendapat jangan sampai melakukan aksi penolakan terhadap hasil eksaminasi tersebut karena MA mempunyai wewenang sesuai Undang-undang yang berlaku.
Pada prinsipnya dia mengatakan GoMo tetap mendukung langkah langkah dari Gubsu dengan mengambil langkah penyelidikan yang dilakukan melalui Inspektorat.
Sedangkan untuk hasil investigasi pergantian Direktur RSU Dr Djasamen Saragih, dinilainya tepat untuk segera diumumkan Gubsu.
“Ini dilakukan agar polemik di rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut, bisa diakhiri dengan damai,” terangnya mengakhiri. (jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar