SIANTAR-SK: Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Jansen Napitu mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Simalungun terhadap kasus 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2005, Jumat (24/10), di ruang PPDO Polres Simalungun, seharusnya jumlah tersangka tidak hanya satu orang. Menurutnya, dari hasil gelar perkara tersebut tidak beralasan jika Polres Simalungun hanya menetapkan satu tersangka yakni Sekretaris Panitia Penerimaan CPNS Formasi 2005, Drs Morris Silalahi.
Menurutnya Polres Simalungun yang selama ini menangani kasus yang dilaporkan sejak Februari 2007 lalu itu melakukan tebang pilih dalam menentukan tersangka.
“Harusnya ada ketrasparanan sejauhmana hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka lain yang telah kita laporkan. Ada diterangkan jika ke 19 CPNS tersebut diduga keluarga dekat Walikota RE Siahaan dan sejumlah Pejabat Pemko Pematangsiantar,” tandasnya.
Sedangkan langkah selanjutnya, Jansen mengatakan akan tetap mempertanyakan penetapan tersangka lain yang telah dilaporkan pihaknya sebelumnya yakni Walikota RE Siahaan, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Alm Tagor Batu Bara, dan Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Tanjung Sijabat.
Dia menegaskan akan menyurati kembali Kapolri, Kapoldasu dan DPR-RI untuk memberikan desakan dan perhatian serius atas kasus 19 CPNS 2005 yang ditangani Polres Simalungun.
Sementara itu Kuasa Hukum LSM Lepaskan Sarles Gultom SH menilai penentuan satu tersangka tidak bisa diterima pihaknya. Dia beralasan bukan hanya Morris yang menjadi bagian dari panitia penerimaan CPNS 2005.
“Artinya ada panitia yang sama- sama bekerja dan mengetahui sejauh mana proses awal sampai akhir yang telah mereka lakukan selama ini. Jadi bagaimana status yang lain?” terangnya.
Dikatakannya dalam kasus ini semua panitia, termasuk Walikota RE Siahaan dan 19 CPNS tersebut harus dijadikan tersangka. Menurutnya ini dilakukan karena ada dugaan ke 19 tersebut memberikan sejumlah uang agar diloloskan sebagai CPNS formasi 2005. apalagi, sebagian dari 19 orang tersebut mempunyai hubungan keluarga dengan Walikota RE Siahaan.
Sarles juga menyayangkan keterangan yang mengatakan orangtua dari 19 CPNS tersebut tidak mengetahui apakah anaknya lulus atau tidak.
“Intinya kita akan tetap mendesak ditetapkannya tersangka yang lain termasuk Walikota sesuai dengan bukti- bukti yang telah dilaporkan LSM Lepaskan,” tegasnya.
Lebihlanjut dia mengatakan jika hanya Morris yang ditetapkan sebagai tersangka jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Thaun 1999 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi, serta UU Nomor 17 Tahun 2007 Mengenai Pemerintahan yang Bersih.
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Pemerhati Daerah Sumatera Utara (LPDSU) Siantar-Simalungun Drs R Sihombing mengatakan kemungkinan aparat hukum di Siantar tidak akan menjadikan Walikota RE Siahaan menjadi tersangka. Menurutnya ini dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Dia mengusulkan untuk mempercepat proses dari kasus tersebut agar sebaiknya ditangani langsung pemerintah pusat. (jansen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar