13 Oktober, 2008

Kapolresta: Tersangka Mengarah ke Aslan

Dugaan Korupsi Bagian Sosial Pemko Siantar Rp12,5 Miliar

SIANTAR-SK: Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pematangsiantar, AKBP Drs Andreas Kusmaedi, MM, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi dana sosial Pemko Siantar, tersangka mengarah kepada nama Aslan, mantan Kepala bagian sosial. Namun tidak menutup kemungkinan ada nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Kusmaedi dalam acara Talk Show Kuppas, yang diselenggarakan Radio CAS FM Pematangsiantar, Kamis (9/10) pagi.
Kusmaedi menambahkan selama ini kesulitan yang dialami polisi dalam mengungkap kasus ini adalah menunggu hasil audit dan pemeriksaan terhadap saksi ahli yakni Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). “Mungkin BPKP terlalu banyak pekerjaan sehingga kasus di Siantar ini menjadi urutan yang kesekian dalam prioritas mereka,” kata Kusmaedi.
Dia melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP akan dilakukan hari ini (kemarin, red) dan hasilnya nanti akan segera ditindaklanjuti. Kusmaedi menargetkan akan menyelesaikan kasus ini dalam satu bulan ini.
Kusmaedi membantah jika polisi sengaja memperlama penanganan kasus korupsi yang melibatkan RE siahaan ini. “Kasus korupsi berbeda dengan kasus-kasus kejahatan kriminal lainnya. Kita harus lakukan penyelidikan secara hati-hati dan tidak asal sembarangan,” kata Kusmaedi.
Sebelumknya, beberapa pihak menyesalkan lambannya penanganan kasus korupsi yang melibatkan RE siahaan yang ditangani Polresta Siantar. Bahkan diduga kasus-kasus tersebut sengaja diendapkan. Beberapa kasus tersebut antara lain korupsi bagian sosial sebesar Rp12,5 miliar dan selisih Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11 miliar dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota RE Siahaan tahun 2006.
Anggota DPRD Siantar Alosius Sihite, pelapor kasus dugaan korupsi bagian sosial, Rabu (8/10), menyatakan kecewa atas kinerja Polresta Siantar yang sampai saat ini belum menuntaskan laporan pengaduan yang disampaikannya sekitar November 2007 bersama anggota dewan yang lain Muslimin Akbar. “ Padahal kami selaku pelapor sudah beberapa kali mendatangi Polresta, namun hanya dapat menyatakan masih dalam proses, sampai kapan?” tandasnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah cukup bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan namun sejauh ini belum ada hasilnya. Mengenai adanya kemungkinan kasus tersebut diendapkan, dia menilai ini menjadi tanda tanya, ada apa dengan kinerja aparat penegak hukum di Siantar.“Ada apa? Disinyalir kasus ini segaja ditutup-nutupi dan dipetieskan. Rencananya kita akan kembali mendatangi Polresta mempertanyakan kembali prosesnya,” ujar anggota Komisi III tersebut.
Sementara itu, Muslimin Akbar, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya juga sependapat bahwa kasus tersebut belum jelas tindaklanjutnya. Muslimin mengaku pernah mendapatkan jawaban dari Polresta Siantar, saat HUT Bhayangkari lalu, yang menyatakan telah menetapkan Aslan (Mantan Kepala Bagian Sosial Pemko Siantar) menjadi tersangka korupsi dana bagian sosial tersebut. “Namun sampai saat ini Polresta belum juga menangkap atau menahan tersangka. Kita berharap ini jangan hanya sebatas omongan dan harus ditindaklanjuti,” ungkapnya. (fetra/jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar