28 Oktober, 2008

Kapolres Diminta Berikan Bukti Pengajuan Ijin Pemeriksaan Walikota RE Siahaan

Kasus 19 CPNS Ilegal 2005 dan Lambannya Penanganan Polres Simalungun
Grace: Aparat Hukum Di Siantar Sepakat Lindungi Sesama Pejabat


SIANTAR-SK: Pelimpahan berkas dari Polres Simalungun ke Kejaksaan Negeri Siantar dengan hanya satu tersangka, Drs Morris Silalahi, dalam kasus 19 CPNS illegal 2005 Pemko Siantar, mendapat gugatan dari Jansen Napitu, Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan), saksi pelapor dalam kasus ini.
Menurut Jansen, setelah lebih dari satu tahun kasus ini disidik polisi, penetapan tersangka yang hanya satu orang, patut dipertanyakan. Padahal sesuai laporan Jansen, ada beberapa nama, para pejabat Pemko Siantar, yang seharusnya menjadi tersangka. “Bagaimana dengan Walikota RE Siahaan selaku penanggungjawab dan panitia yang lain, termasuk 19 CPNS ,apakah statusnya telah ditetapkan?” Tanya Jansen, yang beberapa waktu lalu telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Kapoldasu Irjen (Pol) Nanan Soekarna ,menyampaikan kelambanan Polres Simalungun menangani kasus tersebut.
“Harusnya ada ketrasparanan sejauhmana prosesnya agar masyarakat, termasuk kami sebagai pelapor, dapat mengetahuinya. Sehingga tidak ada dugaan untuk melindungi para pejabat di daerah ini,” tandasnya.
Jansen juga mempertanyakan sejauhmana proses pengajuan ijin pemeriksaan Walikota RE Siahaan kepada Presiden yang pernah disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono beberapa bulan yang lalu.
“Apakah ada tanda bukti telah diajukan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik. Agar tidak ada dugaan jika pengajuan itu tidak pernah disampaikan,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Siantar, Grace Cristiane br Saragih. Sebelumnya dia bersama anggota dewan yang lain yakni Muslimin Akbar SHi dan Alosius Sihite pernah mendatangi Kapolres menjelang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) sekitar April 2008 yang lalu mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan.
“Kapolres mengatakan serius dengan CPNS Gate dan pernyataannya sedang menunggu proses ijin dari presiden. Ternyata semuanya hanya isapan jempol belaka,” ujarnya.
Dia juga mengatakan prihatin dengan aparat hukum yang ada di Siantar yang diduga bersama-sama sepakat melindungi sesama pejabat dengan mengabaikan hukum dan melukai rasa keadilan publik. Menurutnya tindakan ini juga menghancurkan nilai moral etis bangsa dimana budaya malu dan hati nurani mereka telah mati suri.
“Tetapi kita jangan menyerah dan kasus kejahatan ini harus dituntut pertangungjawaban siapa pelakunya,” kata Grace.
Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono saat dikonfimasi melalui short message service (SMS) mengenai ijin pemeriksaan walikota mengatakan, “Katanya di koran- koran saya baca diendapkan Kapolres, periksa walikota harus ijin presiden dengan prosedur teliti dan digelar di Polda dan Bareskrim Mabes Polri, Polres telah tempuh prosedur itu.” Demikian bunyi sms balasan yang diterima Sinar Keadilan. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar