28 Oktober, 2008

Satu Saksi Lagi, RE Siahaan akan Jadi Tersangka

Polres Simalungun Gelar Perkara 19 CPNS Ilegal 2005


SIANTAR-SK: Dari hasil gelar perkara kasus 19 CPNS illegal Pemko Siantar formasi 2005 yang digelar di Polres Simalungun, Jumat (24/10), terungkap hanya ada satu saksi, yakni Morris Silalahi, yang menyatakan RE Siahaan terlibat. Padahal untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka, seperti dikatakan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, diperlukan minimal dua orang saksi. “Dari 50 lebih saksi yang sudah kita periksa, hanya seorang saksi yang menyatakan bahwa Ir RE Siahaan terlibat. Saksi itu adalah tersangka kasus ini, Drs Morris Silalahi,” tegas penyidik kasus CPNS Gate Siantar, Aiptu Sawal Siregar.
Lebih jauh diterangkan Sawal sejumlah saksi telah diperiksa. Mereka antara lain saksi pelapor Jansen Napitu, sembilan orangtua dari 19 CPNS bermasalah tersebut, enam CPNS yang lulus 2004, tiga CPNS yang mengundurkan diri, 18 panitia pelaksana pengadaan CPNS formasi tahun 2005 di Pemko Pematangsiantar, 19 CPNS bermasalah, saksi ahli, saksi dari BKN, dan saksi lainnya.
Sawal memaparkan berdasarkan hasil seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2005, yang dinyatakan lulus sesuai hasil rangking yang dikeluarkan Puskom USU adalah sebanyak 240 orang. Namun tiga diantara yang lulus dinyatakan mengundurkan diri. Sehingga jumlahnya menjadi 237 orang. Namun, oleh Pemko Siantar, yang diusulkan ke BKN malah sebanyak 256 orang. Sehingga jelas terdapat 19 orang yang bermasalah sebagai CPNS, yang saat ini proses hukumnya masih ditangani oleh Polres Simalungun. “Sebenarnya kasus ini ditangani pihak Polda,” imbuh Kapolres Simalungun disela-sela pemaparan.
Dari 19 CPNS yang bermasalah itu, oleh panitia penyelenggara penerimaan CPNS, tiga orang disusup untuk menutupi yang mengundurkan diri, meski tidak sesuai rangking. Sembilan orang untuk mengisi formasi CPNS tahun 2004 yang kosong. Anehnya, enam CPNS yang dinyatakan lulus sebagai CPNS formasi 2004, tidak juga diangkat menjadi CPNS oleh Pemko Pematangsiantar. Serta tujuh orang lainnya, diusulkan Pemko Pematangsiantar, untuk menutupi formasi yang kosong untuk penerimaan CPNS di tahun 2005 itu sendiri.
Dari gelar perkara itu juga terungkap, kalau keberadaan Wasti Marina Silalahi, anak dari tersangka Drs Morris Silalahi, hingga bisa menjadi CPNS. Dimana, saat proses pengusulan nama-nama CPNS akan diserahkan ke BKN, Morris meminta kepada Sekda Pematangsiantar Tagor Batubara (Ketua panitia penerimaan CPNS tahun 2005), agar memasukkan anaknya untuk diusulkan menjadi CPNS ke BKN. Selanjutnya, oleh Sekda, Morris melapor ke walikota untuk mendapat ijin. Setelah mendapat ijin dari walikota, nama Wasti Marina Silalahi pun lantas ikut serta diusulkan menjadi CPNS.
Selain itu, tahap pengembangan proses penyidikan, Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa empat bulan yang lalu, Polres Simalungun telah menerbitkan surat permohonan kepada Presiden RI, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar, terkait penanganan kasus CPNS Gate Siantar tahun 2005. Sayangnya proses tidak semudah seperti apa yang diharapkan.
Dijelaskan Aiptu Sawal Siregar, untuk mendapat ijin pemeriksaan walikota dari presiden, menempuh perjalanan yang panjang. Dari Polres, surat ijin itu dikirim ke Polda. Selanjutnya, oleh Polda dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, permohonan ijin pemeriksaan itu dilanjutkan ke Mabes Polri. Di markas pusat kepolisian ini, Bareskrim juga kembali melakukan gelar perkara. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Menko Polhukam. Setelah itu semua, barulah surat ijin pemeriksaan walikota tersebut diteruskan ke presiden.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, ijin pemeriksaan dari Presiden RI untuk memeriksa Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, hingga saat ini masih mentok di Mabes Polri. Tepatnya di Bareskrim Mabes Polri.
Oleh Bareskrim Mabes Polri, penyidik Polres Simalungun diminta untuk melimpahkan berkas kasus CPNS Siantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Bila oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari meminta berkas dilengkapi dengan keterangan dari Walikota Pematangsiantar, maka penyidik kembali meminta ijin pemeriksaan terhadap Walikota dari Presiden. (fandho)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar