07 Oktober, 2008

Ribuan Tenaga Honorer Pemko Siantar Mustahil Jadi PNS

Tak Masuk Dalam Data Base BKN
Padahal Sudah Setor Rp10 Juta – Rp30 Juta


SIANTAR-SK: Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemko Pematangsiantar diduga tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga peluang mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil bisa disebut mustahil. Padahal, sebelumnya mereka sudah dijanjikan akan diangkat menjadi PNS dan bahkan banyak diantara mereka yang menyetorkan uang dalam jumlah besar dengan iming-iming jadi PNS. Sinar Keadilan memperoleh informasi, rata-rata tenaga honorer menyetor Rp10 juta – Rp30 juta.
Ketua DPRD Lingga Napitupulu, saat dikonfirmasi kemarin, mengatakan mendapat informasi jika disinyalir sejumlah honorer Pemko Siantar sama sekali tidak terdata di BKN. “Informasinya tidak satupun dari honor tersebut masuk data base,” ungkap Lingga.
Dia mendapat informasi ada sekitar 1500 tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base. “Disayangkan jika benar itu terjadi, apalagi ada dugaan para tenaga honor telah memberikan sejumlah uang,” ujarnya.
Sampai saat ini BKD sangat tertutup memberikan informasi berapa sebenarnya jumlah tenaga honor di Pemko Siantar dan berapa banyak lagi yang belum diangkat menjadi PNS.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lepaskan Siantar-Simalungun Jansen Napitu, mengatakan, pengangkatan honor di pemko tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dia menilai selama ini banyak honorer yang diangkat menggunakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 2005, sementara mulai bekerja 2007 dan 2008 di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Anehnya tetap dilakukan pengangkatan dengan iming- iming menjadi PNS. Masyarakat dalam hal ini harus jeli menilainya,” jelasnya.
Jansen mengatakan hal tersebut merupakan pembodohan publik. Menurutnya selama ini jelas untuk masuk honor harus menyetorkan sejumlah uang. Dia menilai ini merupakan kerugian bagi para honor jika faktanya tidak terdata dalam data base. “Hal ini sudah kita laporkan ke BKN mengenai pengangkatan honor yang dinilai menyalahi aturan,” sebutnya.
Dikatakannya BKD harusnya transparan mengenai keberadaan jumlah honor saat ini apakah masuk dalam data base BKN. Jansen mengungkapkan banyaknya jumlah honor saat ini maka ada kemungkinan diragukan statusnya terdaftar di data base BKN untuk diusulkan menjadi PNS. Menurutnya jumlah honor di Siantar telah melebihi kouta yang diusulkan BKD.
“Kita prihatin dengan keadaan ini, banyak honor baru diangkat tetapi statusnya tidak jelas,” tukasnya.
Dia juga mendesak DPRD Siantar agar tidak menyetujui pembayaran gaji honor yang ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena dinilai merupakan pemborosan anggaran untuk membayarkan gaji honor yang jumlahnya tidak jelas. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar