28 Oktober, 2008

Galang Solidaritas Pers Siantar-Simalungun Adakan Perlawanan

Buntut Diskualifikasi 6 Media Cetak Oleh Infokom Pemko Pematangsiantar

SIANTAR-SK: Diskualifikasi terhadap enam media di Kantor Infokom Pemko Pematangsiantar terus mendapat sorotan berbagai kalangan.Larham Simaremare, wartawan Harian Andalas (salah satu media yang didiskualifikasi), Senin (20/10), mengatakan tindakan Pemko Pematangsiantar, melalui Kantor Infokom, merupakan tindakan yang sangat arogan dan bodoh. ”Sangat aneh bila Pemko Siantar harus meiskualifikasi surat kabar yang selalu membuat berita kritik tentang kebobrokan Walikota RE Siahaan. Berarti Pemko Siantar tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, serta tidak mengerti fungsi sosial kontrol pers,” cetusnya. Menurut Larham, bila ada pemberitaan surat kabar terhadap Pemko Siantar maupun RE Siahaan yang tidak benar, maka mereka harus membuat hak jawab sesuai undang-undang. ”Kalau memang pejabat-pejabat Pemko Siantar tidak memahami kehidupan pers, maka sudah saatnya diberikan pembelajaran kepada mereka tentang segala peraturan dan perangkat dunia Jurnalistik,” katanya.
Imran Nasution, wartawan Harian Mimbar Umum, dalam dialog interaktif di Radio CAS Siantar, Sabtu (18/10) lalu, mengatakan bahwa diskualifikasi yang dilakukan Kantor Infokom tersebut pantas mendapat kecaman.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Kota Pematangsiantar (Perswakop)Samsudin Harahap mengatakan tindakan Kakan Infokom Julham Situmorang mendiskualifikasi enam media cetak merupakan penghinaan yang sangat luar biasa terhadap dunia jurnalistik dan persuratkabaran. ”Saya sedang menggalang solidaritas dari para pelaku dunia jurnalistik untuk mengadakan perlawanan terhadap penghinaan tersebut. Kita akan menyusun kekuatan dan dalil hukum untuk mengadukan Julham atau RE Siahaan secara pidana,” cetusnya.
Ketua unit wartawan Pemko Pematangsiantar, Lintong Siahaan, wartawan Harian Global, mengutip Medan Bisnis, Senin (20/10), di kantornya, mengatakan sangat menyayangkan tindakan diskualifikasi terhadap media cetak yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.Karena menurut Siahaan media itu bukan untuk diberangus tapi dijadikan mitra dalam melakukan pembangunan di daerah itu. ”Tindakan itu sudah merupakan pelecehan terhadap dunia jurnalistik,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu Pemko Pematangsiantar melalui Kantor Infokom mendiskualifikasi enam media cetak yaitu Harian Andalas, Skala Indonesia, Metro 24 Jam, Dialog, Sinar Keadilan, dan Local News. Hebatnya diskualifikasi itu diumumkan secara resmi di papan pengumuman dengan kalimat ancaman di bawahnya, ”Siapa Nyusul?". Menurut informasi kakan Infokom Julham Situmorang melakukan diskualifikasi karena dia sudah capek berusaha merangkul waratwan dari enam media tersebut namun tetap membuat berita yang menghujat Pemko Siantar. (fetra)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar