Polres Simalungun Dinilai Lamban, Lepaskan Surati Presiden, Kapolri, dan Kapoldasu
SIANTAR-SK: Lebih dari setahun kasus 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) illegal di Pemko Siantar tahun 2005 ditangani Polres Simalungun. Namun sampai saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan titik terang. Baru satu tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Polres Simalungun dinilai lamban menangani kasus ini. Demikian disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan), Jansen Napitu, sebagai pelapor kasus ini ke Polres Simalungun.
Menyikapi lambannya penanganan kasus ini, empat hari lalu Jansen melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dan Kapoldasu Irjen (Pol) Nanan Soekarna. Dalam suratnya, Jansen meminta perhatian Presiden, Kapolri, dan Kapoldasu untuk menyikapi lambannya penanganan kasus ini di Polres Simalungun. “Kita sudah layangkan surat termasuk bukti pendukung yang ada jika penerimaan CPNS 2005 di Siantar menyalahi aturan,” sebutnya, Minggu (19/10).
Jansen mengaku sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang hanya menetapkan satu tersangka yakni Sekretaris Panitia Penerimaan CPNS 2005 Drs Morris Silalahi. Sementara itu panitia yang lain termasuk Walikota RE Siahaan dan 19 orang CPNS tersebut sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menilai Pores Simalungun tidak mampu menangani kasus ini, atau ada kesengajaan untuk menutupinya. Termasuk memeriksa tersangka lain yang telah kita adukan sebelumnya,” tandasnya.
Jansen beralasan dari semua bukti yang ada, seperti pengumuman Lembaran Jawaban Komputer (LJK) dari Puskom USU yang menyebutkan enam orang tidak masuk dalam daftar rangking dan 13 orang yang tidak sesuai dengan hasil rangking namun diusulkan Pemko Pematangsiantar menjadi CPNS 2005 ke BKN, surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 CPNS 2005, sudah sepantasnya ada penetapan tersangka lain.
“Berdasarkan bukti tersebut, harusnya sudah ada tersangka lain. Ini yang kita minta jadi perhatian Presiden SBY, Kapolri dan Kapoldasu, karena jelas belum ada tindaklanjut dari Polres Simalungun,” ujarnya.
Menurutnya dari bukti-bukti yang ada, sebenarnya sudah cukup kuat bagi Polres Simalungun untuk menetapkan tersangka lainnya. Dia menilai Walikota RE Siahaan pantas ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam penerimaan 19 CPNS tersebut.
Dikatakannya hal ini menjadi tugas dari Kapolri yang baru dilantik beberapa waktu lalu dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Polres Simalungun.
Menurutnya selama ini penanganan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Siantar tidak pernah tuntas, dan diduga dilindungi penegak hukum meskipun telah ada bukti yang akurat.
“Kita mau melihat sejauhmana keseriusan Kapolri untuk mendesak Polres Simalungun dalam penuntasan kasus ini. Diduga ada kekhawatiran kasus ini akan diendapkan karena melibatkan sejumlah pejabat pemko,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jansen berharap kepada Presiden SBY agar menindak oknum- oknum pejabat daerah yang tidak mendukung sepenuhnya program kerjanya dalam pemberantasan KKN di Indonesia.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Dedi Supriadi membenarkan untuk sementara tersangka kasus 19 CPNS Siantar yang diajukan ke kejaksaan hanya Drs Morris Silalahi.
“Iya benar, untuk sementara tersangka Morris yang kita ajukan. Yang lain menyusul,” demikian bunyi balasan short message service (SMS) dari AKP Dedi saat dikonfirmasi mengenai kebenaran pelimpahan berkas kasus CPNS Siantar ke Kejari pada tanggal 15 Oktober 2008 lalu.
Dikatakannya proses penyidikan terhadap kasus ini, tetap akan dilanjutkan penyidik, meskipun berkas tersangka Drs Morris Silalahi telah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya, saat ini penyidik masih menunggu petunjuk jaksa, bila ditemukan ketidaksempurnaan berkas. (jansen/dho)
28 Oktober, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar