28 Oktober, 2008

Diduga Sertifikat Tanah RSUD dr Djasamen Dipecah dua, Yenpo Pegang Satu Sertifikat


Bangunan Misterius Berdiri di Kompleks RSUD Dr Djasamen Saragih

Lingga: Pemko Jangan Lakukan Pembohongan Publik

SIANTAR-SK: Pembangunan yang dilakukan di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, berada persis di Jalan Tembus Sutomo-Pane, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, diduga misterius dan belum diketahui pasti tujuannya.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Senin (27/10), bangunan tersebut mulai dikerjakan sekitar empat hari yang lalu dan berada persis di samping komplek perkuburan yang disediakan RSUD Djasamen terhadap sejumlah mayat yang tidak dikenal. Terlihat pengerjaan telah dimulai, dimana sejumlah pekerja telah memasang pondasi bangunan.
Tanah dan bangunan yang sedang dibangun di komplek pekuburan rumah sakit ini disinyalir bagian dari proses ruislag SMAN 4 antara Yenpo sebagai pengusaha dengan Pemko Pematangsiantar. Diduga ini bagian dari kompensasi agar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas SMAN 4.
Sumber Sinar Keadilan yang sangat layak dipercaya menyebutkan tanah yang sedang digarap untuk dijadikan bangunan tersebut sudah sah milik Yenpo. “Ini menurut pengakuan Yenpo sendiri kepada kami,” ujarnya.
Sumber tersebut menambahkan Yenpo bahkan berani menyebut bahwa dia sudah mempunyai sertifikat atas tanah tersebut.
Pengakuan sumber Sinar Keadilan ini menjadi menarik mengingat selama ini diketahui bahwa tanah tersebut resmi milik pemerintah. Namun fakta adanya pembangunan di areal tersebut menguatkan pernyataan sumber Sinar Keadilan ini. Sederhananya, tak mungkin Yenpo berani membangun di tanah itu jika tak mempunyai alasan yang sangat kuat.
Ada dugaan, sertifikat tanah RSUD dr Djasamen Saragih sudah dipecah dua dan sertifikat yang terbaru diserahkan Pemko Siantar kepada Yenpo. Atas dasar itu, Yenpo berani membangun di areal tersebut.
Dr Ria Novida Telaumbanua, direktur RSUD dr Djasamen Saragih yang dicopot Walikota Pematangsiantar, mengaku tak tahu menahu dengan pembangunan tersebut. Menurutnya, dia tak pernah diberitahu soal itu. Selain itu, kata dr Ria, pembangunan tersebut tak sesuai dengan master plan RSUD dr Djasamen.
Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupul, BCeng, mengatakan bangunan tersebut layak dipertanyakan tujuan pendiriannya. Lingga juga mempertanyakan darimana ijin didirikannya bangunan tersebut.
“Apakah tata ruangnya telah dipersiapkan, dan sejauhmana perencanaannya dilakukan,” tandasnya.
Mengenai adanya rencana akan dibangun Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES), Lingga menegaskan informasi tersebut jelas diragukan kebenarannya, Dia meminta Pemko Pematangsiantar tidak melakukan pembohongan publik akan dibangun STIKES di tempat tersebut.
“Darimana dananya? Kita minta pemko tidak terlalu jauh berpikir dengan konsepnya,” sebut Lingga.
Menurutnya aturan mana yang dipergunakan untuk membangun STIKES, serta sumber dana yang diperuntukkan untuk pembangunan tersebut.
Mengenai adanya kaitan dengan ruislag, dia mengatakan sampai saat ini prosesnya saja belum jelas. Lingga menilai jika bangunan tersebut dihubungkan untuk memperlancar ruislag, dia menilai jangan ada anggapan ini justru akan mempermudah.
Dia mengatakan sampai saat ini saja prosedur ruislag belum jelas sejak dibatalkannya ijin prinsip DPRD Siantar. Lingga juga menampik jika DPRD telah melakukan perjanjian persetujuan untuk ruislag SMAN4. Menurutnya yang ada justru adanya kesepakatan antara Pemko Pematangsiantar dengan pihak pengusaha. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar