13 Oktober, 2008

Walikota Siantar RE Siahaan Digugat ke PTUN Medan

Terkait Pemberhentian dr Ria Telaumbanua Sebagai Direktur RSUD Djasamen Saragih

SIANTAR-SK: dr Ria Novida Telaumbanua, MKes secara resmi menggugat Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini disampaikan dr Ria, didampingi kuasa hukumnya Rizal Sihombing SH, Rakerhut Situmorang SH, dan Pensinus Saragih SH, Minggu (12/10), saat dikonfirmasi di Kantor Hukum Hombing Rizal & Rekan di Medan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Medan dengan nomor registrasi 62/G/2008/PTUN-MDN tertanggal 9 Oktober 2008 yang diterima panitera Armen Simamora SH.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Medan dengan nomor registrasi 62/G/2008/PTUN-MDN tertanggal 9 Oktober 2008 yang diterima panitera Armen Simamora SH.
Intinya dr Ria meminta pemberhentian dirinya dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Pematangsiantar dibatalkan karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). ”Pergantian Direktur RSUD dr Djasamen Saragih kami nilai telah sewenang-wenang, tanpa dasar dan alasan. Sebab klien kami, dr Ria telah membawa perubahan atau paradigma baru yang positif menjadi rumah sakit percontohan bagi RSUD lainnya, yang ada di Sumatera Utara dan luar Sumatera Utara,”jelas Rizal Sihombing.
Dikatakannya prestasi yang diraih dr Ria selama menjabat antara lain mendapat penghargaan sebagai rumah sakit penampilan kerja terbaik II untuk kategori RS kelas B se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2006 dalam rangka hari kesehatan nasional tingkat provinsi, rumah sakit penampilan kinerja terbaik III untuk kategori RS kelas B se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2007 dalam rangka hari kesehatan nasional tingkat provinsi, mendapat PERSI Award tahun 2007 sebagai rumah sakit terbaik III dalam inovasi manajemen, dan mendapat sertifikasi akreditasi untuk lima pelayanan dasar tahun 2007 dari Dirjen Pelayanan Medis Depkes RI.
Penghargaan lain, sebagai pioneer implementasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) di Sumatera Utara untuk tujuh modul SIRS tahun 2007, implementasi SIMRS untuk enam modul tahun 2008, launching implementasi clinical pathways untuk empat jenis penyakit tanggal 1 Mei 2008 dan mendapat penghargaan sebagai rumah sakit model akreditasi di Indonesia untuk lima pelayanan dasar yang diserahkan Dirjen Pelayanan Medik Depkes tanggal 3 Agustus 2008 lalu.
Rizal juga mengungkapkan dr Ria merupakan salah satu penerima penghargaan dokter berprestasi dari 260 orang dalam satu abad terakhir yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimuat di buku Indonesia Caring Phycisians.
“Selama kepemimpinan klien kami, kerjasama telah terbina dengan baik dengan bawahan, rumah sakit berubah dari ghost hospital menjadi loving hospital,”paparnya.
Menurutnya telah banyak RS lain dari luar daerah yang belajar tentang manajemen dan akreditasi dalam satu tahun terakhir.Antara lain, RSUD Blangkejeren NAD, RSUD Kutacane NAD, RSUD Takengon NAD, RSUD Kabanjahe, RSUD Tebingtinggi, RSUD dr Hadrianus Sinaga, Kabupaten Samosir dan RSUD Kabupaten Dairi.
“Bahkan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil (DP3) yang ditandatangani Walikota RE Siahaan tertanggal 31 Desember 2007 dengan nilai rata-rata baik. Jadi, mengapa mendadak diganti dr Ria tanpa teguran lisan mau pun tertulis sebelumnya,” tandasnya.
Sementara itu dr Ria sendiri mengaku memiliki tanggungjawab secara moral terhadap beberapa program pekerjaan yang diharapkan bisa dicapai sampai akhir tahun 2008. Diantaranya menjadikan RSUD dr Djasamen Saragih menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) yang sudah dalam bimbingan tim UGM Yogyakarta, pengadaan alat-alat kesehatan dan pembuatan selasar yang semuanya masih dalam proses tender.
“Jadi tolong saya diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian saya dengan baik bagi masyarakat Pematangsiantar,” harapnya.
Dikatakannya pemberhentian mendadak tersebut telah menyebabkan terkendalanya program kesehatan yang telah terkonsep dan terencana dengan baik selama 2,5 tahun terakhir. Dia juga mengatakan telah mendapat dukungan untuk tetap menjadi kepala rumah sakit dr Djasamen Saragih dari DPRD Kota Pematang Siantar dengan surat No.170/2166/DPRD/IX/2008 tanggal 3 September 2008, pengurus pusat asosiasi rumah sakit daerah seluruh Indonesia (ARSADA) dengan surat No.117/ARSADA/Umum/IX/2008 tertanggal 10 September 2008, Ketua Komisi IX DPR RI dr Ribka Tjiptaning dengan surat tertanggal 11 September 2008 dan didukung penuh lima ribu lebih karyawan RSUD dr Djasamen Saragih. Intinya tetap mempertahankan dr Ria sebagai Direktur di RSUD milik pemko tersebut.
Rizal menjelaskan pihaknya juga meminta PTUN Medan memerintahkan Walikota RE Siahaan menunda pelaksanaan pelaksanaan keputusan No 820/2179/IX/WK-THN 2008 tanggal 1 September 2008 tentang pemberhentian dr Ria dan menyatakan Ria Novida Telaumbanua tetap sebagai kepala RSUD dr Djasamen Saragih sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai Undang –Undang (UU) No 9 Tahun 2004 sebagai perubahan UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN, tepatnya pasal 98, kita mengajukan permohonan proses cepat dan berharap dalam satu persidangan sudah ada keputusan dalam sengketa ini,” ujarnya.
Rizal juga yakin dalam waktu dekat sidang akan digelar di PTUN Medan, kliennya akan memenangkan gugatannya terhadap Walikota RE Siahaan. (jansen)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar