Julham Arogan dan Tidak Mengerti Fungsi Pers
Zainul: Bukti Penunjukan Pejabat di Siantar Karena Suka-suka
SIANTAR-SK: Sampai saat ini tak jelas apa alasan Kantor Infokom Pemko Pematangsiantar mendiskualifikasi (memberhentikan) beberapa media dari Kantor Infokom, sesuai pengumuman yang ditempelkan di kantor tersebut. Saat dikonfirmasi melalui short message service (sms), Selasa (14/10), Kepala Kantor Infokom Julham Situmorang hanya membalas dengan kalimat “Tanya aja diri sendiri. Seperti pelajaran di bahasa Indonesia. Trims.”
Menanggapi tindakan Kantor Infokom tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Kota Pematangsiantar (Perswakop) Samsudin Harahap menilai tindakan diskualifiskasi tersebut seperti rezim Orde Baru (Orba) dan mengangkangi kebebasan pers dalam melakukan tugasnya.
Dia juga bingung atas alasan dan wewenang apa Kantor Infokom melakukan diskualifikasi enam media melalui pengumuman dan ditandai dengan kalimat “siapa nyusul”.
Dia juga bingung atas alasan dan wewenang apa Kantor Infokom melakukan diskualifikasi enam media melalui pengumuman dan ditandai dengan kalimat “siapa nyusul”.
Menurutnya ini tindakan Julham Situmorang ini merupakan tindakan arogan dan membuktikan Julham tidak mengerti fungsi pers sebagai mitra pemerintah dalam melakukan peliputan jurnalistik. Samsudin mengatakan jika dalam pemberitaan media ada yang menyalahi, Pemko Pematangsiantar dapat melakukan bantahan melalui hak jawab sesuai Undang- Undang (UU) No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Bukan memberhentikan media tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini menyakiti insan pers di Siantar dan menganggap remeh keberadaan media,” tandasnya.
Samsudin menambahkan hal ini bentuk pelecehan terhadap pers dan harus diadukan kepada Dewan Pers atas tindakan Kakan Infokom tersebut yang bertindak semaunya. Dia menyarankan agar dilakukan pergantian atas jabatan Kakan Infokom te rsebut karena tidak dapat menjalankan fungsinya menjalin kemitraan dengan semua pers yang ada di Siantar.
Hal senada juga disampaikan mantan wartawan yang juga Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Siantar, Zainul Siregar. Dia menilai kritik yang dilakukan pers merupakan hal yang biasa. Dikatakannya sesuai fungsi kontrol media wajar memberitakan sesuatu hal yang tidak sesuai aturan yang ada termasuk yang ada di lingkungan kerja Pemko Pematangsiantar.
Zainul menilai Kakan Infokom tidak memahami bagaimana kinerja pers melaksanakan tugas jurnalistik.
“Kalau memang tidak ingin diberitakan yang berbau negatif, harusnya pemko melaksanakan kinerjanya sesuai mekanisme yang ada,” tukasnya.
Selain itu, kata Zainul, ketidakmampuan Julham merangkul pers memperlihatkan penunjukan pejabat di Pemko Siantar tidak didasari kemampuan dan profesionalisme tetapi lebih karena suka-suka dan selera.
Seperti diberitakan kemarin, dinilai terlalu kritis terhadap kinerja Walikota Pematangsiantar RE Siahaan selama ini, beberapa media cetak, baik terbitan Siantar maupun Medan, diberhentikan atau didiskualifikasi dari Kantor Infokom Pemko Pematangsiantar. Pemberitahuan pemberhentian ini dilakukan dengan cara menempelkan kertas di papan pengumuman Infokom, Senin (13/10). Di papan pengumuman itu tertera nama media yang didiskualifikasi yakni Harian Sinar Keadilan, Metro 24 Jam, Dialog, Skala Indonesia, Andalas dan tabloid Local News. Di bawah lembaran tersebut juga tertera kalimat “siapa nyusul”dengan memakai tanda tanya.
(jansen)
17 Oktober, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar