28 Oktober, 2008

Galang Kekuatan Demi Kebebasan Pers

Diskualifikasi 7 Media Massa oleh Kantor Infokom Pematangsiantar

SIANTAR-SK: Tindakan Kepala Kantor Infokom Pemko Pematangsiantar Julham Situmorang mendiskualifikasi tujuh media dari Kantor Infokom terus mendapat kecaman sangat keras dari berbagai kalangan. Marlas Hutasoit, SH, Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar mengecam tindakan Pemko Pematangsiantar tersebut.
Menurut Marlas, tindakan Pemko tersebut tidak dapat dibenarkan dan menyalahi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Marlas mengatakan perbuatan Kepala Kantor Infokom Pematangsiantar tersebut secara nyata merupakan tindakan yang sangat arogan dan keji guna menghancurkan kredibilitas dan netralitas media massa yang ada di Pematangsiantar dengan tujuan agar menjadi media massa yang berada dan mampu dikooptasi sesuai dengan kepentingan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Marlas berharap media yang didiskualifikasi dapat menggalang kekuatan melakukan perlawanan secara positif demi kebebasan pers.
Sebelumnya, enam media sejak 11 Oktober lalu didiskualifikasi oleh Kantor Infokom Pematangsiantar. Sebenarnya, sampai saat ini tak jelas apa maksud diskualifikasi tersebut. Julham Situmorang sendiri saat dikonfirmasi mengenai diskualifikasi ini tak memberikan jawaban yang pasti, bahkan terkesan ngawur. “Tanya saja diri sendiri, seperti pelajaran Bahasa Indonesia di sekolah,” kata Julham melalui short message service (sms) kepada Sinar Keadilan.
Yang terakhir, Senin (20/10) lalu, Harian Medan Bisnis, menjadi media massa ketujuh yang didiskualifikasi.
Diskualifikasi terhadap Medan Bisnis ini sontak membuat wartawan Medan Bisnis yang ada di Siantar, Samsudin Harahap, berang. Menurutnya Julham benar-benar telah melakukan’perang’ terhadap media. Menurut Samsudin, yang juga Ketua Persatuan Wartawan Kota Pematangsiantar (Perswakop), tindakan Julham benar-benar telah melecehkan insan pers di Siantar. “Ini menunjukkan Julham telah mengibarkan bendera perang terhadap pers di Siantar. Akan ada perlawanan,” kata Samsudin.
Menurut informasi bahwa Julham melakukan diskualifikasi,karena dia sudah capek merangkul mereka, namun tetap membuat berita menghujat juga. ”Saya sudah capek merangkul dan membujuk mereka, tapi tetap juga membuat berita menghujat, maka saya beri pelajaranlah,” kata Julham dengan lantang di hadapan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan, seperti ditirukan Ketua Eksponen ‘66 Kota Pematangsiantar, Mangatas Simanungkalit, ketika pertemuan antara wartawan, tokoh masyarakat, dan Walikota Pematangsiantar, beberapa waktu lalu di ruang kerja walikota. Julham yang setahun lalu masih bertugas sebagai guru olah raga di SMAN 3 Pematangsiantar melontarkan kata-kata lantangnya itu untuk menjawab pertanyaan dan masukan dari Mangatas Simanungkalit. Saat itu Mangatas mengatakan bahwa mendiskualifikasi media cetak bukan tindakan yang baik, bahkan bisa mendatangkan akibat yang sangat buruk.
Ketua DPP Lepaskan (Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara) Jansen Napitu menilai tindakan Pemko Pematangsiantar mendiskualifikasi media cetak menunjukkan kepanikan RE Siahaan dan Julham terhadap kritikan dan kecaman atas kebobrokan kinerja mereka. Jansen juga mengatakan bahwa tindakan pemko tersebut akan menuai perlawanan yang hebat dari kalangan dunia pers. ”Sebab yang dihina dan ditantang RE Siahaan dan Julham bukan hanya wartawan, tapi juga penerbit surat kabar, pengecer hingga loper koran. Mungkin mereka tidak tahu bahwa pers adalah pilar keempat kekuatan di dunia,”cetusnya. (fetra)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar