13 Oktober, 2008

Pemko Siantar Lakukan Kejahatan Anggaran

Diduga Anggaran SKPD Dialihkan Membayar Tunjangan Guru-Guru PNS

SIANTAR-SK: Dibayarkannya tuntutan guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pematangsiantar mengenai tunjangan kependidikan 2007-2008 sebesar Rp6 miliar lebih, disinyalir dilakukan dengan mengalihkan sejumlah anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (10/10), menyebutkan sejumlah program kerja seperti pengadaan barang dan jasa di beberapa SKPD batal dilaksanakan, meskipun telah direncanakan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008. Salah seorang pimpinan SKPD yang tidak mau disebut namanya membenarkan hal tersebut. Menurutnya ada pengalihan dan pengurangan anggaran untuk menutupi tunjangan kependidikan. Dia juga mengatakan terhadap program SKPD yang tertunda rencananya akan dialokasikan di PAPBD 2008.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Transparansi Untuk Anggaran (Futra) Siantar-Simalungun Oktavianus Rumahorbo menilai setiap program yang ditampung di APBD tidak boleh dialihkan terhadap anggaran yang tidak dialokasikan terlebih dahulu. “Ini namanya kejahatan anggaran karena anggaran yang sebelumnya ditampung di APBD tidak diperbolehkan untuk menutupi program yang tidak tercantum,” sebutnya.
Oktavianus menilai hal ini boleh dilakukan jika sudah dialokasikan terlebih dahulu di PAPBD, sementara itu di Siantar sampai saat ini DPRD belum membahasnya.
Dia menambahkan tindakan pemko dalam hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan APBD tidak boleh dianggarkan untuk program yang tidak ada ditampung di APBD.
Menurutnya, untuk tunjangan kependidikan, sebelumnya pemerintah pusat telah mengalokasikannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2007. Namun pemko tidak mempunyai kebijakan untuk memberikan hak para guru tersebut. Dikatakannya justru setelah didesak para guru PNS, pemko bertindak seperti seorang pahlawan namun kenyataannya telah melakukan pembohongan publik.
“Artinya guru- guru tidak perlu berterimakasih kepada pemko, karena itu hak mereka yang seharusnya dibayarkan,” sebutnya.
Lebihlanjut dia mengatakan akibat pengalihan anggaran dimaksud kemungkinan menyebabkan laporan keuangan pemko disclaimer (tidak lengkap). “Hal ini dapat diadukan atas tindakan pemko sewenang- wenang mengalihkan anggaran, walaupun tidak ada dikorupsi,” tandasnya.
Dia mencontohkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdang Bedagai yang dihukum satu tahun penjara karena mengalihkan anggaran, meskipun dana tersebut benar-benar dipergunakan.
Oktavianus menilai ini bukti proses perencanaan anggaran di Siantar tidak pernah melibatkan masyarakat sebagai stake holder dalam penyusunan APBD. Dikatakannya sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Mengenai Pemerintahan Daerah menjelaskan adanya peran masyarakat dalam penyusunan anggaran keuangan daerah.
“Namun kenyataannya APBD sudah beberapa kali dibahas tidak pernah melibatkan masyarakat,” katanya mengakhiri. (jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar