30 Oktober, 2008
Yempo Buktikan Ucapannya, Pejabat Siantar Tak Ada Apa-apanya
Meskipun Disegel, Pembangunan di Komplek RSUD dr Djasamen Saragih Dilanjutkan
SIANTAR-SK: Pengusaha Hermawanto alias Yempo tampaknya membuktikan ucapannya bahwa dia tidak takut terhadap pejabat di Pematangsiantar karena pejabat di Pematangsiantar tak ada apa-apanya. Buktinya, pembangunan di areal rumah sakit tetap berlanjut, Kamis (30/10). Sepertinya, protes dan penyegelan tanah yang dilakukan pegawai RSUD dr Djasamen Saragih, Rabu (29/10) kemarin, bagi Yempo hanya angin lalu. Sejumlah pekerja tetap melakukan pengerjaan bangunan seperti biasa yang rencananya akan didirikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Pendidikan Keperwatan (SPK).
Seperti diketahui, Yempo, pengusaha yang juga pemilik Kolam Renang Detis Sari Indah, merupakan rekanan Pemko Pematangsiantar dalam ruislag atau tukar guling SMA Negeri 4 Pematangsiantar. Dalam proses ruislag yang banyak menimbulkan masalah ini, diduga Yempo juga mendapatkan kompensasi sebagian dari tanah milik RSUD dr Djasamen. Bahkan disebut-sebut, Yempo telah memiliki sertifikat tanah di komplek rumah sakit ini. Ini berdasarkan hasil rekaman pembicaraan antara seorang pegawai rumah sakit dengan Yempo beberapa waktu lalu. Dalam rekaman tersebut Yempo mengatakan telah memiliki berkas seperti sertifikat dan surat dari Walikota RE Siahaan tertanggal 4 Juli 2008, dan Sekretaris Daerah (Sekda) James Lumban Gaol tertanggal 11 Juli 2008. “Warga jangan sampai ribut gara-gara lahan rumah sakit ini. Kalau sama pejabat di Siantar saya tidak takut karena bisa diatasi dan mereka nggak ada apa-apanya,” ucap Yempo kepada pegawai rumah sakit itu. Dan Yempo membuktikan omongannya, pembangunan tetap berlanjut.
Sementara itu Ketua Gerakan Muda Kelahiran Siantar Sekitarnya (Gamkess) Drs R Sihombing menyayangkan adanya pendirian bangunan di RSUD dr Djasamen yang merupakan aset pemerintah tersebut.
“Sejak kapan ada pembangunan yang tidak diketahui tujuannya dan siapa pemilik bangunan tersebut. Apakah ada dugaan tanah tersebut sudah dijual diam-diam?” ujarnya.
Sihombing mengatakan hal ini perlu ditelesuri melalui surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas status tanah tersebut. Menurutnya jika SHM tersebut diterbitkan di atas tahun 2005 maka ada kemungkinan tanah tersebut telah dijual. Sedangkan jika di bawah 2005 dia menilai perlu dibuktikan keaslian surat tersebut.
“Apapun alasannya masyarakat Siantar harus menolak kecurangan yang dilakukan antara pengusaha dan penguasa di kota ini. Kita mendukung sepenuhnya aksi penolakan pegawai RSUD tersebut,” katanya.
Dia juga menambahkan Gamkess juga akan melakukan aksi mobilisasi massa menolak adanya pembangunan yang dilakukan persis dipekuburan terhadap mayat tak dikenal yang disediakan pihak RSUD dr Djasamen Saragih.
Di tempat terpisah Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Siantar-Simalungun Jansen Napitu menilai dalam hal pengalihan aset pemerintah harus diketahui DPRD Pematangsiantar.
“Artinya ada pemberitahuan dari pemko dan jika tidak ada pengumuman dan pelelangan dilakukan maka pembangunan tersebut melanggar hukum,” sebutnya.
Jansen juga mendesak DPRD harus melaporkan ke polisia jika tidak mengetahui adanya pembangunan di tanah pemerintah yang dilakukan pihak swasta yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ini bukti bobroknya kepemimpinan Walikota Siantar yang tidak transparan. Tidak mungkin pengusaha berani membangun. Disinyalir tanah tersebut sudah dijual,” ucapnya.
Jansen juga menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran dugaan tanah RSUD tersebut telah diperjualbelikan. Dia juga berpendapat perlunya penelusuran yang dilakukan jika benar pengakuan Yempo yang telah memiliki sertifikat tanah di tempat tersebut.
Mengenai adanya pembangunan tersebut untuk mempermudah proses ruislag (tukar guling) terhadap SMAN 4 agar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Jansen menilai hal ini tidak mungkin jika bangunan pengganti didirikan di tanah pemerintah.
“Kita berharap DPRD bertindak tegas, dan bila perlu mencabut ijin prinsip atas persetujuan ruislag tersebut,” katanya. (jansen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar