28 Oktober, 2008

Jangan karena Menenangkan Hati Guru, Walikota Berbuat Sesuka Hati

Terkait Dugaan Tunjangan Guru PNS Dibayar dengan Mengalihkan Anggaran SKPD

SIANTAR-SK: Sampai saat ini asal dana pembayaran tunjangan guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp16 miliar masih teka teki. Diduga dananya diambil dengan mengalihkan sejumlah anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008. Modusnya disinyalir dengan menunda sejumlah program di dinas-dinas yang sebelumnya telah disetujui DPRD Pematangsiantar melalui APBD. Rencananya anggaran yang tertunda tersebut akan ditampung di Perubahan APBD 2008.
Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, SE, Selasa (21/10), menilai anggaran yang telah disahkan di APBD yang harus dilaksanakan. Sedangkan adanya anggaran di APBD yang dialihkan ke anggaran lainnya, menurutnya hanya dapat dilakukan apabila ada persetujuan DPRD.
“Ini namanya pelanggaran disiplin anggaran jika ada pengeluaran dilakukan yang anggarannya tidak tercantum di APBD, terkecuali kejadian bencana alam,” jelasnya.
Mangatas mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jadi apapun yang telah ditampung di APBD itu yang harus dilaksanakan, terkecuali adanya persetujuan dari DPRD,” jelasnya.
Menurutnya dibayarkannya tunjangan guru PNS, DPRD sepenuhnya mendukung. Namun politisi dari Partai Golkar tersebut mengatakan harus mengacu kepada mekanisme yang berlaku. “Jangan karena menenangkan hati guru, maka walikota dapat berbuat sesuka hati. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan pengeluaran lainnya sedangkan anggaran tidak ada di APBD,” ungkapnya.
Dia berpendapat jika tunjangan guru PNS tidak ditampung di APBD, harusnya walikota menyurati DPRD untuk duduk bersama membahas bagaimana pembayarannya. Mangatas mengatakan ini dilakukan agar tidak ada keputusan sepihak yang dapat berdampak buruk atas laporan keuangan pemko nantinya.
Mengenai akan ditampungnya anggaran yang tertunda di PAPBD, Mangatas mempertanyakan apakah mungkin hal tersebut dapat terlaksana. Menurutnya sampai saat ini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2007 hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum diserahkan pemko kepada DPRD.
“Makanya LKPD 2007 belum dibahas, bagaimana legislatif dapat melakukan pembahasan PAPBD 2008,” sebutnya.
Sementara itu pengamat anggaran dari Simalungun Coruption Watch (SCW) M Adil Saragih berpendapat perubahan mata anggaran tidak dapat dilakukan tanpa melalui pembahasan DPRD. Dikatakannya perubahan itu hanya dapat ditampung di PAPBD.
“Tanpa melalui mekanime yang jelas, adanya perubahan sudah termasuk pelanggaran anggaran,” katanya.
Adil juga membenarkan hal ini dapat berakibat adanya laporan keuangan daerah kemungkinan disclaimer (tidak lengkap) jika adanya pengalihan anggaran yang tidak ada ditampung di APBD sebelumnya. (jansen).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar