13 Oktober, 2008

Dana Pemeliharaan Jalan Dinas PU Pematangsiantar Rp14,7 M Diragukan Kebenarannya

Pemko Serahkan LKPD 2007 Tanpa Hasil Audit BPK

SIANTAR-SK: Pemko Pematangsiantar telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2007 kepada DPRD tanpa menyertakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Medan. Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, SE, Jumat (10/10), saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut. Menurutnya LKPD telah diserahkan beberapa waktu lalu, namun DPRD tidak dapat membahasnya karena tidak adanya hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tersebut. “Kita akan membahas LKPD jika sudah ada hasil audit BPK,” sebutnya.
Mangatas mengatakan DPRD akan menyurati pemko dalam hal ini termasuk kepada BPK di Medan mempertanyakan hal tersebut.
Saat disinggung mengenai belum adanya hasil audit, Mangatas mengatakan kemungkinan dalam laporan keuangan pemko, BPK menilai ada hal- hal yang perlu dikaji ulang.
Sementara itu sumber yang layak dipercaya di DPRD menyebutkan tidak disertakannya audit BPK karena BPK menemukan adanya program swadaya kelola yakni dana pemeliharaan jalan 2007 sebesar Rp14,7 miliar yang dinilai tidak tertib dan diragukan kebenarannya. “Hal ini menjadi penyebab belum turunnya hasil audit yang dilakukan BPK. Sudah ada surat resmi yang ditujukan kepada DPRD dan Pemko Pematangsiantar,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya DPRD telah melayangkan surat kepada BPK mempertanyakan hasil audit dan melakukan kerjasama terhadap penilaian laporan keuangan pemko.
Sumber tersebut menambahkan BPK telah menyurati Walikota RE Siahaan dengan surat Nomor: 96 / S /XVII .MDN / 04 / 2008 tanggal 23 April 2008 mengenai Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Anggaran 2007 Pemko dari tanggal 21 November sampai 16 Desember 2007.
“Ini menyebabkan kebingungan BPK mengaudit laporan keuangan pemko, termasuk dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang diragukan pelaksanaannya,” tandasnya.
Menurut sumber tersebut sebenarnya BPK telah melakukan audit namun namun pemko tidak menyertakan hasil audit itu dalam LKPD tersebut. Dia juga menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku pembahasan LKPD dapat dilakukan dengan mengacu kepada hasil audit yang telah dilakukan BPK.
Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko James Lumbangaol saat dikonfirmasi melalui short message service (SMS), sampai berita ini dimuat belum memberikan jawaban. (jansen)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar