28 Oktober, 2008

Hotman Siahaan dan Tanjung Sijabat Datangi Jansen Napitu Minta Kasus Tidak Diteruskan

Terkait Kasus 19 CPNS Ilegal Pemko Pematangsiantar Formasi 2005

SIANTAR-SK: Jansen Napitu, pelapor dalam kasus 19 CPNS ilegal Pemko Pematangsiantar formasi 2005, mengaku didatangi lima orang di rumahnya untuk mengajak damai sekaligus meminta agar Jansen tidak meneruskan kasus 19 CPNS tersebut. Jansen mengaku didatangi, Rabu (22/10) malam, sekitar pukul 20.46 Wib.
Menurut Jansen, dua dari lima orang tersebut adalah Kepala Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Hotman Siahaan, dan Tanjung Sijabat, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar.
Jansen mengatakan lima orang tersebut meminta agar kasus CPNS tersebut tidak diteruskan. Dalam pertemuan tersebut, Jansen mengaku tidak menghiraukan tawaran mereka dengan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah sepenuhnya di tangan penegak hukum, yaitu polisi dan jaksa. “Saya mengatakan kepada mereka bahwa kasus ini harus tuntas, tidak bisa berhenti di tengah jalan,” kata Jansen.
Seperti diketahui, Hotman dan Tanjung sangat berkepentingan agar kasus ini tidak diteruskan. Sesuai laporan Jansen ke Polres Simalungun, Daud Kipply Siahaan, salah seorang dari 19 CPNS illegal tersebut merupakan anak kandung Hotman Siahaan. Sementara Tanjung Sijabat juga mempunyai anak diantara 19 CPNS tersebut yakni Doharni Bunga Sijabat.
Sementara itu, direncanakan hari ini, Jumat (24/10), Polres Simalungun melakukan gelar perkara terhadap kasus 19 CPNS 2005 ilegal Pemko Pematangsiantar formasi 2005. yang diadukan Siantar Simalungun sekitar setahun yang lalu.
Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan Jansen Napitu, Kamis (23/10), di kantornya mengatakan sesuai dengan surat undangan yang diterimanya dengan No Pol: B/150/X/200/Reskim tanggal 22 Oktober 2008, pihaknya diundang untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
Menurutnya dalam surat undangan yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Deddy Supriadi SIK, akan dilaksanakan Jumat (24/10) pukul 10.00 Wib bertempat di ruangan PPDO Polres Simalungun.
Dikatakannya surat tersebut sesuai dengan rujukan surat pengaduan DPP Lepaskan No:01/IX.X/DPP/Lepaskan/07 tanggal 15 Februari 2007 mengenai dugana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerimaan CPNS 2005.Selanjutnya laporan polisi nopol: LP /636 / IX /2007/ Simal, tanggal 27 September 2007 tentang dugaan terjadinya tindak pidana KKN dalam penerimaan CPNS 2005, dan surat perintah penyidikan No Pol: Sprin-Dik / 5944 /X /2007 / Reskrim tanggal 1 Okober 2008.
Mengenai persiapannya untuk menghadiri gelar perkara tersebut, Jansen mengatakan dirinya akan didampingi kuasa hukum LSM Lepaskan. Selain itu pihaknya juga akan mengikutsertakan bukti-bukti pengaduan termasuk surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pembatalan dan pencabutan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 CPNS tersebut.
“Kita berharap agar dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan bukti yang telah kita sampaikan selama ini. Jika tidak sesuai maka kita akan walk out,” ujarnya.
Dikatakannya melalui gelar perkara ini menjadi bukti keseriusan bagi Polres Simalungun untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Ini tantangan bagi penegak hukum, karena sejak diadukan sampai saat ini belum diketahui sejauhmana proses penyelidikan yang dilakukan,” jelasnya.
Kasus yang diadukan LSM Lepaskan ini terkait adanya dugaan penerimaan 19 CPNS tahun 2005 tidak sesuai peraturan yang ada. Ada enam orang yang sama sekali tidak ikut ujian namun oleh Pemko Pematangsiantar, keenamnya dimasukkan menjadi CPNS. Selain itu ada 13 orang yang rankingnya jauh dibawah, sesuai hasil Lembaran Jawaban Komputer (LJK) dari Puskom USU, juga tetap disertakan masuk menjadi CPNS. Belakangan, BKN meralat keputusan mereka yang terlanjur mengeluarkan NIP terhadap 19 orang tersebut. BKN kemudian mencabut NIP mereka dan mengirimkan surat resmi ke Walikota Pematangsiantar agar 19 orang tersebut dipecat. (jansen)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar