28 Oktober, 2008
Pemko Pematangsiantar Dinilai Hanya Obral Janji
Biaya Kompensasi Outer Ring Road Rp 4,4 M Belum Dibayarkan
Oknum TNI dari Kodim Injak-injak Tanaman Warga
SIANTAR-SK: Sampai saat ini warga yang tanah dan tanamannya terkena Proyek Outer Ring Road tahap II belum memperoleh ganti rugi. Pemko Pematangsiantar dinilai hanya obral janji. Padahal sertifikat tanah tersebut telah diserahkan kepada Pemko. Karena tak jelas, beberapa warga mencoba menanam jagung di lahan proyek tersebut namun kemudian diinjak-injak oleh oknum TNI dari Kodim 0207 Simalungun.
Hal ini disampaikan warga Lingkungan II Kelurahan Tambun Nabolon, Karnadi (66) dan Kelansuyoto (70), Selasa (28/10).
“Sudah berapa kali dijanjikan akan dibayar. Mereka (pemko) janji dibayar setelah APBD disahkan April 2008 lalu namun nyatanya sampai sekarang tak juga dibayar. Kami hanya disuruh menunggu,” ujar Karnadi yang tanahnya seluas dua rante terkena proyek tersebut.
Menurutnya sertifikat asli kepemilikan tanah warga juga telah dikumpulkan sebagai persyaratan agar ganti rugi dibayarkan. Karnadi mengatakan justru warga kembali diminta untuk membuka rekening di bank dan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Bagaimana kami mau buka rekening, uangnya darimana, Pak? Lagian apakah sudah ada kepastian dana itu akan diberikan? Kami sudah capek mendengar janji pemko,” tandasnya.
Karnadi menambahkan ada kesangsian masyarakat, karena sebelumnya pemko melalui Kabag Tapem (saat itu) Hendro Pasaribu menjelaskan tidak ada persyaratan lain dalam pemberian ganti rugi.
Mengenai ganti rugi yang dijanjikan, Karnadi mengatakan untuk tanah diberikan Rp14 ribu per meter persegi dan tanaman seperti padi Rp20 ribu perkalengnya. Dikatakannya Hendro pada saat itu mengatakan ini sudah menguntungkan warga karena tanah dan tanamannya diganti.
“Ini yang membuat kami bingung, Pak. Lebih baik sertifikat tanah itu dikembalikan dan kami ikhlas tidak usah diberikan ganti rugi,” katanya.
Dia juga menuturkan karena belum juga dibangun jalan tersebut, pernah mencoba menanam jagung, namun diinjak-injak oknum dari Kodim 0207 Simalungun.
Sedangkan Kelansuyoto mengatakan pembukaan rekening tersebut disampaikan Lurah Tambun Nabolon dengan alasan perintah dari panitia ganti rugi pemko. Menurutnya warga sudah beberapa kali mempertanyakan hal ini kepada lurah, dan bagian Tapem, namun hanya berjanji akan segera dibayarkan.
“Kami berharap pemko transparan, apakah memang dananya masih ada, karena ada dugaan jika uang itu sudah habis,” sebutnya.
Mereka berdua menambahkan jika tidak ada kejelasan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo ke Kantor Walikota menuntut pembayaran ganti rugi.
Sementara itu pantauan Sinar Keadilan di lapangan kondisi jalan selebar 30 meter tersebut telah ditumbuhi semak belukar. Bahkan parit yang dibangun selebar satu meter di sisi kanan dan kiri jalan juga telah longsor. Yang paling parah parit sebelah kiri sudah mencapai lebar enam meter akibat longsor dan tidak mampu menampung debit air hujan.
Di tempat terpisah Lurah Tambun Nabolon Amran di kantornya mengatakan ada sekitar 36 Kepala Keluarga (KK) yang tanahnya ikut diratakan pada saat pengerjaan proyek tersebut.
Amran juga membenarkan warga harus membuka rekening di Bank Sumut dan mengurus NPWP sesuai dengan instruksi dari panitia ganti rugi.
“Ini prosedur dari pemko, dan tinggal selangkah lagi akan dilakukan pembayaran,” jelasnya, seraya menambahkan sudah lima warga yang membuka rekening bank.
Menurutnya warga juga sudah menemui Kabag Tapem yang baru Robert Samosir dan mendapat penjelasan warga harus membuka rekening agar diberikan biaya ganti ruginya.
Seperti diketahui, proyek outer ring road sepanjang 12 km ini dimulai dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba sampai Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun, melalui Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dalam pengerjaannya terdiri dari tahap I yang menghabiskan biaya sebesar Rp1,05 miliar dari APBD 2006 dan tahap II sebesar Rp3,94 miliar dari APBD 2007.
Sedangkan untuk biaya ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat, Pemko Pematangsiantar menampungnya di APBD 2008 sebesar Rp.4,425 miliar. Sehingga secara keseluruhan, biaya yang akan dikeluarkan untuk pembukaan jalan dan ganti rugi mencapai Rp9,4 miliar lebih. (jansen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar