Pemko Siantar Hanya Obral Janji
SIANTAR-SK: Sampai saat ini dana kompensasi (ganti rugi) proyek Outer Ring Road (jalan lingkar luar) yang menghubungkan Kecamatan Siantar Martoba dengan Siantar Sitalasari dan Siantar Simarimbun, sebesar Rp4,4 miliar masih misterius. Ini terbukti masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan jalan tersebut belum menerima dana kompensasi yang dijanjikan. Hal ini disampaikan salah seorang warga, Sinuarji, didampingi perwakilan masyarakat Muslimin Akbar SHI, Senin (20/10).
Menurut Sinuarji sampai saat ini masyarakat belum menerima sepeserpun dana tersebut. Dia menilai Pemko Siantar hanya obral janji. Warga yang tinggal di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, ini mengatakan harga yang akan dibayarkan pemko sebesar Rp14.000 per meter persegi. “Ini belum termasuk tanaman yang ada di atas lahan warga. Jadi kita berharap agar kompensasi tersebut segera dibayarkan,” ujar pria yang tanahnya seluas 1000 meter persegi terkena proyek tersebut.
Sementara itu Muslimin Akbar mengatakan tuntutan warga ini akan disampaikan melalui surat resmi yang akan dilayangkan hari ini, Selasa (21/10), kepada Walikota Pematangsiantar, DPRD Pematangsiantar, Kapoldasu dan Kapolresta Pematangsiantar.
“Warga dari tiga kelurahan yakni Tambun Nabolon, Setia Negara, dan Naga Huta telah menandatangani surat tuntutan ini untuk mempertanyakan sejauh mana realisasi kompensasi yang dijanjikan,” ungkap Muslimin yang juga anggota DPRD Siantar tersebut.
Dikatakannya sejak proyek outer ring road dikerjakan sekitar Februari 2008 yang lalu, sampai saat ini warga yang tanahnya terkena proyek belum menerima biaya ganti rugi. Padahal sebelumnya, pemko berjanji akan membayarnya setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 disahkan.
“Artinya April 2008 APBD telah disahkan, tetapi sampai sekarang mengapa belum juga dibayarkan. Warga tidak akan pernah berhenti menuntut haknya,” jelas Muslimin.
Melalui surat tersebut, kata Muslimin, warga mempertanyakan bagaimana janji pemko yang akan mengganti lahan warga sesuai dengan kesepakatan sebelum proyek tersebut dikerjakan. Muslimin mengatakan akibat belum dibayarkannya ganti rugi tersebut warga tidak dapat berbuat banyak.dia memberi contoh, salah seorang warga di Kelurahan Tambun Nabolon terpaksa tidak dapat berobat karena mengharapkan uang dari ganti rugi atas tanahnya.
Seperti diketahui, proyek outer ring road sepanjang 12 km ini dimulai dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba sampai Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun, melalui Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dalam pengerjaannya terdiri dari tahap I yang menghabiskan biaya sebesar Rp1,05 miliar dari APBD 2006 dan tahap II sebesar Rp3,94 miliar dari APBD 2007.
Sedangkan untuk biaya ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat, Pemko Pematangsiantar menampungnya di APBD 2008 sebesar Rp.4,425 miliar. Sehingga secara keseluruhan, biaya yang akan dikeluarkan untuk pembukaan jalan dan ganti rugi mencapai Rp9,4 miliar lebih.
Biaya ganti rugi sesuai APBD 2008 berada di pos anggaran Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pematangsiantar.
Kabag Tapem Robert Samosir yang coba dikonfirmasi ke kantornya, belum berhasil ditemui. (jansen)
28 Oktober, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar