Biaya Kuliah S2 Ditanggung PDAM Tirtauli
SIANTAR-SK: Kebijakan PDAM Tirtauli Pematangsiantar yang membiayai kuliah salah seorang anggota Badan Pengawas, Miduk Panjaitan, SH, dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 1999 Mengenai Mekanisme PDAM, khususnya pasal 25 huruf c dan e yakni tindakan merugikan PDAM.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Daerah Sumatera Utara (LPDSU) Siantar-Simalungun Drs R Sihombing, Rabu (15/10), di Sekretariatnya Jalan Mataram Pematangsiantar.
Menurut Sihombing, Miduk jelas merugikan PDAM karena biaya kuliahnya mengambil program Strata II (S-2) jurusan hukum di Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU) ditanggulangi PDAM. “Jelas dia (Miduk, red) bukan karyawan PDAM dan hanya Badan Pengawas yang berada di luar struktur kerja perusahaan milik pemko tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya sesuai Permendagri tersebut, Walikota RE Siahaan harus melakukan pemeriksaan terhadap Miduk dan jika terbukti dalam masa tujuh hari kerja harus mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya.
“Kita minta agar dicopot dari jabatannya, karena kita mempunyai bukti jika Miduk dikuliahkan sepenuhnya dari PDAM,” paparnya.
Mengenai tindakan Dirut PDAM Sahala Situmeang yang mengeluarkan kebijakan tersebut, Sihombing menilai ini dilakukannya karena posisinya yang serba salah. Menurutnya jika Sahala tidak menyetujuinya maka berdampak negatif karena Miduk merupakan orang dekat walikota.
Sihombing mengatakan dalam keputusan ini Miduk harus mengembalikan seluruh uang kuliah yang sebelumnya ditanggung pihak PDAM Tirtauli. Tindakan lainnya, menurutnya, dengan memberhentikan Miduk dari jabatannya sebagai Badan Pengawas.
“Intinya perlu dilakukan peninjauan kembali atas jabatannya. Karena masih banyak dana yang lebih penting dialokasikan untuk memperbaiki pelayanan PDAM,” tandasnya.
Selain itu dia juga mendesak agar mobil dinas yang dipergunakan Miduk selama ini agar ditarik. Dia menduga mobil tersebut dipergunakan untuk transportasi Miduk kuliah di Medan.
“Dia bukan hanya diberhentikan tetapi bila perlu ditindak pidana dalam hal ini,” katanya singkat.
Sementara itu Miduk yang dikonfirmasi melalui short message servive (SMS) mengatakan jika menurut R Sihombing yang terbaik silahkan yang bersangkutan melakukan pencopotan.
“Hanya aku berpesan ampunilah dia sebab dia tidak tahu apa yang diperbuatnya,” sebutnya singkat. (jansen)
17 Oktober, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar