30 Oktober, 2008

Puluhan Pegawai dan Perawat Demo Bawa 3 Keranda Mati ke Kantor Walikota


Bangunan di Kompleks RSU dr Djasamen Saragih Diduga Liar
Walikota Siantar Telah Bertindak Sewenang-wenang

SIANTAR-SK: Pendirian bangunan yang diduga liar di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih persis di samping pekuburan bagi mayat tidak dikenal (Mr X), memancing aksi protes dari pegawai dan perawat rumah sakit milik Pemko Siantar tersebut. Buntutnya, puluhan perawat dan pegawai di RS dr Djasamen melakukan aksi demo ke Kantor Walikota Siantar dengan membawa tiga keranda mati sebagai tanda protes, rabu (29/10).
Sebelum para pengunjukrasa mendatangi Kantor Walikota Siantar, mereka didampingi mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dr Ria Telaumbanua memasang plank sebagai tanda larangan pembangunan gedung di lahan pekuburan tersebut. Selain itu, mereka juga memasang spanduk yang bertuliskan Walikota Siantar telah bertindak sewenang- wenang dengan menjual aset pemerintah kepada pihak swasta. Aksi kali ini mendapat pengawalan ketat dari personil Polresta Pematangsiantar yang dipimpin Kasat Samapta AKP Arjo. “Tanah ini digunakan untuk kuburan mayat tidak dikenal, jika dibangun untuk gedung SD dan Sekolah Perawatan Kesehatan (SPK), maka dikuatirkan mayat Mr X terancam tidak dapat dikebumikan dengan wajar,” ujar anggota tim forensik RSU dr Djasamen Saragih, dr Reinhart Hutahaean. Aksi protes ini dicukein para pekerja yang terlihat sibuk melanjutkan pemasangan pondasi dan besi pondasi. Sebagai tanda duka atas perlakuan semena-mena terhadap pekuburan mayat tersebut, para pegawai juga melakukan aksi tabur bunga (nyekar) di pemakaman Mr X. Sebelumnya beredar informasi, tanah tersebut akan dibangun Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK). Namun ada dugaan pembangunan dialihkan sebagai proses agar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan seorang pengusaha Siantar, berinisial Y. Bahkan disebut-sebut, si pengusaha telah memiliki sertifikat tanah di kompleks itu. Ini berdasarkan hasil pemaparan antara pertemuan pegawai dengan Caleg DPR-RI dari PDI-Perjuangan Mayjen (Pur) Tritamtomo yang dilakukan sebelum aksi protes para pegawai. Dimana adanya percakapan antara Y dengan salah satu pegawai yang direkam melalui handycam. Dalam rekaman tersebut, Y mengatakan telah memiliki berkas seperti sertifikat dan surat dari Walikota RE Siahaan tertanggal 4 Juli 2008, dan Sekretaris Daerah (Sekda) James Lumban Gaol tertanggal 11 Juli 2008. “Warga jangan sampai ribut gara-gara lahan rumah sakit ini. Kalau sama pejabat di Siantar saya tidak takut karena bisa diatasi dan mereka nggak ada apa- apanya,” sebut Y dalam rekaman tersebut. Selanjutnya massa meneruskan aksinya dengan bergerak menuju ke Kantor Walikota Pematangsiantar, dan membawa tiga buah keranda berisi “mayat” dengan menggunakan tiga unit mobil ambulans. Sementara itu, Direktur RSUD dr Djasamen, dr Ronald Saragih hanya menyaksikan aksi tersebut dari ruangan ICU. Sampai di lokasi, ketiga keranda berisi mayat mainan itu diturunkan, tepat di depan tangga masuk menuju ruangan kerja walikota. Sayangnya, aksi ini mendapat larangan dari aparat kepolisian, karena pengunjukrasa tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Selanjutnya para pegawai RSUD melanjutkan aksinya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Dahlia. Sepanjang perjalanan mereka membunyikan sirene dan berteriak “Walikota telah menjual aset RSUD dr Djasamen Saragih”, “Kemana mayat- mayat ini akan dikuburkan”,. Hal ini menjadi tontotan terhadap masyarakat yang melintasi rombongan tersebut.
Selanjutnya, perwakilan massa dr Reinhart dan Johanson Purba diterima Kepala BPN Pematangsiantar Ir Sudarsono MM, di ruang kerjanya. Sudarsono mengatakan, lahan sertifikat RSUD masih atas hak pakai nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, setelah adanya otonomi daerah maka diserahkan kepada Pemko Pematangsiantar. “Sampai disinilah data yang ada di BPN, yang pasti tanah itu masih milik negara,” ungkapnya. Sudarsono menambahkan meski masih dalam proses balik nama, dipastikan lahan RSUD seluas 12,28 Ha.masih tetap utuh dan tidak pernah dipecah pecah. Aksi massa dilanjutkan ke Kantor Dinas Tata Kota di Jalan Melanthon Siregar dan diterima Kepala Tata Usaha (KTU) Tarzan Simarmata. Dalam penjelasannya, Simarmata mengatakan bangunan yang terletak diatas lahan pekuburan RSUD belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Dinas Tata Kota telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan,” sebutnya singkat. Usai mendengarkan penjelasan tersebut para pegawai langsung meninggalkan lokasi dan tetap akan melakukan aksi protes atas pembangunan di RSUD Dr Djasamen Saragih.(jansen/daud)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar