21 Februari, 2008

15 Anggota DPRD Siantar Desak APBD 2008 Segera Dibahas

Diduga Berkaitan dengan Dugaan Suap Rp30 Juta dari Walikota kepada 15 Anggota DPRD
Desakan Pembahasan APBD tak Sesuai Kesepakatan DPRD

SIANTAR-SK : Desakan 15 orang anggota DPRD Siantar yang meminta pimpinan DPRD mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 dinilai sangat tidak etis. Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi, Rabu (20/2), menilai seharusnya ke-15 orang itu mengerti fungsi DPRD.
Menurutnya sesuai hasil Rapat Pimpinan (Rapim), Panitia Anggaran (Panggar), dan Panitia Musyawarah (Panmus) telah disepakati pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (PPAS). Dimana Pembahasan APBD dilakukan jika pemko telah memberikan laporan semester II dan tutup buku kas tahun 2007, serta adanya Sekda yang defenitif. Untuk itu mangatas menyarankan 15 anggota dewan itu agar meminta surat dari sekwan soal kesepakatan legislatif menyangkut pembahasan KUA dan PPAS.“Bila kelengkapan itu telah diberikan maka DPRD dapat membahasnya,” ujarnya.
Mangatas menambahkan pernyataan sikap sebagian anggota dewan itu sangat bertolak belakang. Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap anggota fraksinya yang ikut menandatangani surat tersebut seperti Ronald Tampubolon dari Partai Patrito Pancasila yang ikut di dalamnya.
“Dia baru bergabung dan ada kesepakatan dengan partainya dalam bertindak harus ada koordinasi dengan fraksi namun dia malah bertindak sendiri,” paparnya.
Dia menduga kabar dugaan penyuapan 15 anggota DPRD sebesar Rp30 juta per orang beberapa waktu lalu mempunyai kaitan dengan 15 anggota DPRD yang mendesak APBD dipercepat pembahasannya.
“Diduga ada hubungan konspirasi yang sudah dibangun dengan walikota terkait isu penyuapan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi III itu menghimbau agar anggota dewan dari fraksinya agar dapat menahan diri menyatukan persepsi dalam menyelesaikan persoalan di Siantar. Ketua Fraksi Barnas Maruli Silitonga yang diminta komentarnya juga sangat menyayangkan perbuatan 15 anggota dewan itu dan menganggap tindakan itu sebuah kekeliruan.
“Tidak ada istilah anggota DPRD itu berjalan sendiri-sendiri dan kita harus menyepakati hasil rapat selama ini,” tukasnya.
Maruli menyarankan agar tidak terjadi polemik di tubuh DPRD Siantar. Dia meminta agar anggota dewan jangan bertindak atas kemauan sendiri.
“Kalaupun KUA dan PPAS tidak dibahas karena pemko tidak memberikan semua persyaratan yang jelas sesuai pembahasan APBD,” katanya.
Sementara itu anggota DPRD Grace br Saragih berpendapat 15 anggota DPRD itu harusnya bertindak dalam koridor tatib yang berlaku. Grace menuturkan ada mekanisme yang berlaku kalau memang ada sesuatu yang disampaikan anggota dewan.
Secara pribadi Grace menilai pembahasan APBD belum dilakukan karena payung hukumnya seperti permintaan DPRD kepada pemko mengenai pengangkatan sekda yang defenitif. Dikatakannya kalau memang walikota ingin APBD cepat dibahas seharusnya walikota turun tangan dan menjadi ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).
“Kuncinya walikota harus turun tangan dan menjadi ketua TAPD agar APBD dibahas,” terangnya.
Sebelumnya ada surat dari 15 anggota DPRD kepada pimpinan pada tanggal 11 Februari 2008 yakni Otto Sidabutar, Unung Simanjuntak, Janter Sirait, Aulul Imran, Yusuf Siregar, Marisi Sirait, Tonggo Sihotang, Toga Tambunan, Yusran, Zainal Purba, Ronald Tampubolon, Jack Gempar Saragih, Nursianna br Purba, Marzuki, dan Dapot Sagala.
Marisi yang dikonfirmasi beralasan bahwa KUA dan PPAS dijadwalkan oleh Panmus awal Januari 2008 dan selesai pada 22 Januari 2008 namun kelanjutannya tidak ditindaklanjuti pimpinan.
“Bagaimana jadinya pembangunan di kota ini kalau hal itu tidak dibahas dan kita punya itikad baik untuk kepedulian kota ini,” lanjutnya.
Dia mengatakaan jika APBD tidak dibahas maka berdampak buruk dengan terhambatnya berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat karena semua program itu bermuara dari APBD yang telah disahkan.
Mengenai adanya pernyataan sikap itu, Marisi mengatakaan bahwa sudah beberapa kali disampaikan kepada pimpinan agar ditanggapi pelaksanaan APBD tersebut. Namun sampai sekarang belum ada respon dari pimpinan.
Secara terpisah ketua DPRD Lingga Napitupulu sangat kecewa atas sikap anggota DPRD itu dan mengatakan sikap itu adalah bentuk ketidakpatuhan atas kesepakatan DPRD.
“Jelas kita sampaikan kepada pemko agar menyerahkan berkas syarat pembahasan APBD nyatanya hal itu tidak dipenuhi. Apa yang harus kita bahas,” paparnya.
Lingga juga mempertanyakan kalau pernyataan sikap itu untuk alasan pembangunan sangat tidak masuk akal. Dia juga mempertanyakan pembangunan masyarakat yang mana yang diperjuangkan 15 anggota dewan itu.
“Mereka itu dipilih oleh rakyat bukan walikota jadi kita harus patuh pada kesepakatan di legislatif,” jelasnya.
‘Hendaknya kita berpikir rasional jangan semaunya sudah ada keputusan dan itu harus kita hargai,” saran Lingga mengakhiri.(jansen)