Tak Ada Alasan Walikota Keluarkan Perwal
SIANTAR-SK: Permintaan DPRD Siantar agar kas Pemko Siantar segera dilag (dibekukan sementara waktu), menuai beragam komentar. Seperti telah diberitakan Sinar Keadilan kemarin, Walikota RE Siahaan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang penggunaan anggaran 2008 dari kas daerah untuk pembayaran mendesak dan biaya rutin pemko. Padahal, Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) sama sekali belum dibahas. Akibatnya, diduga banyak pengeluaran pemko tidak sepengetahuan DPRD.
Oktavianus Rumahorbo, Ketua Forum Transparansi Anggaran, kepada Sinar Keadilan, Jumat (1/2), menilai tidak ada istilah pembayaran yang sangat mendesak sehingga Perwal tersebut dikeluarkan.
Dia menilai kalaupun ada penggunaan anggaran sebelum (RAPBD) Seharusnya Walikota mengajukan ijin prinsip kepada DPRD.
“Tidak ada alasan walikota mengeluarkan Perwal namun hanya sebatas ijin prinsip kepada legislatif,” jelasnya.
Dia juga menambahkan belum dibahasnya RAPBD sampai saat ini bukan hanya kesalahan Pemko akan tetapi DPRD ikut juga bertanggung jawab.
Oktavianus juga menyayangkan sikap DPRD yang langsung mendatangi Pelaksana Sekda meminta agar kas daerah dibekukan. Dia berpendapat seharusnya sesuai mekanisme, DPRD menyurati sekda dan meminta agar tidak dikeluarkannya anggaran dari kas daerah terkecuali ada ijin prinsip DPRD yang menyetujuinya. Dan jika hal itu tetap dilakukan maka legislatif dapat mengadukan ini kepada pihak aparat hukum.
Sementara itu Alinafiah Simbolon dari Goverment Monitoring (GoMo) menilai keluarnya Perwal itu bertentangan dengan hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi. Dia juga mempertanyakan hal apa yang paling urgen (mendesak) sehingga harus dikeluarkan Perwal tersebut.
Dia menegaskan kalau memang ada temuan adanya pengeluaran kas daerah tanpa persetujuan DPRD maka harus dilaporkan kepada aparat hukum.
“Jangan temuan ini jadi nilai tawar bagi mereka (DPRD) dan hanya sengaja bersuara ada temuan tetapi tidak ditindaklanjuti,” katanya.