21 Februari, 2008

Anggota DPRD Siantar Desak Diadakannya Sidang Paripurna

Terkait Sejumlah Kasus Korupsi yang Diduga Melibatkan Walikota

SIANTAR-SK : Beberapa anggota DPRD Siantar mendesak pimpinan DPRD agar segera melakukan sidang paripurna untuk membahas sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan Walikota Siantar RE Siahaan. Desakan itu salah satunya dari Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi.
Kepada Sinar Keadilan, Selasa (19/2), Mangatas mengatakan permintaan berbagai elemen masyarakat yang mendesak DPRD agar mengelar sidang paripurna merupakan hal yang sangat wajar dan menjadi pertimbangan utama untuk menyelamatkan kota ini dari kehancuran.
“Kita sangat respon atas aspirasi masyarakat itu dan dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan,” jelasnya.
Mangatas menambahkan selama ini sudah menjadi pertimbangan beberapa anggota dewan termasuk dirinya untuk mengajukan agar digelar sidang paripurna.
“Kita berharap teman yang lain mendukung (diadakannya sidang paripurna) dan jika tidak ada respon maka kita akan menggunakan hak angket,” tandasnya.
Soal proses hukum yang sedang berjalan dari beberapa kasus, Mangatas menilai legislatif tidak campur tangan namun untuk mengambil sikap maka sudah sepantasnya DPRD harus berbuat. Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi legislatif yakni pengawasan.
Mengenai pencalonan RE Siahaan yang akan cuti sebelum kampanye dan menyerahkan pelaksana tugas kepada wakil walikota, Mangatas menilai hal itu dapat menjadi sebuah polemik karena status Imal Raya sebagai wakil walikota juga sebagai tersangka terkait putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih tahun 2005.
“Kita minta diparipurnakan dan pimpinan agar berkonsultasi ke Mendagri terkait status kedua pejabat teras tersebut,” katanya.
Mangatas juga mengungkapkan rasa prihatinnya kepada Imal yang hanya sebagai ban serap walikota selama ini sehingga yang bersangkutan jarang masuk kantor. Namun Ia menolak jika paripurna itu dikaitkan dengan pencalonan RE Siahaan dalam Pilgubsu. Ia mengatakan paripurna itu diadakan untuk mencegah terjadinya kasus baru seperti keluarnya Peraturan Walikota (Perwal) mengenai penggunaan kas daerah yang dapat mengakibatkan adanya kerugian kas yang baru.
“Makanya saya minta kas agar dilag (dibekukan) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Secara terpisah Ketua Fraksi Barnas Maruli Silitonga juga mengutarakan hal yang sama mendesak pimpinan DPRD agar menggelar sidang paripurna. Maruli juga menyampaikan simpatinya atas kepedulian masyarakat terkait kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan RE Siahaan sebagai walikota. Namun dia meminta agar kepedulian tersebut tak hanya sebatas bicara di media saja.
“Harus ada tindaklanjut dengan membuat surat resmi ke legislatif untuk kita tindaklanjuti sebagai sebuah permasalahan,” kata Ketua Komisi IV tersebut.
Maruli menjelaskan sudah saatnya kinerja pimpinan DPRD itu diuji melalui desakan ini termasuk merespon surat dari masyarakat dan lembaga resmi lainnya seperti surat dari KPPU.
“Kita harus tahu siapa wakil rakyat yang peduli terhadap aspirasi masyarakat,” kata Maruli.
Pendapat yang cukup tajam juga disampaikan anggota DPRD Muktar Tarigan yang menilai paripurna itu sudah sepantasnya dilakukan. Dia juga meminta agar anggota dewan yang lainnya membuka hati nuraninya masing-masing atas persoalan yang terjadi di Siantar saat ini.
“Kita harus tanggap terhadap keluhan masyarakat yang selama ini kecewa terhadap kinerja walikota,” katanya.
Muktar menilai banyaknya kasus korupsi yang diduga melibatkan walikota tersebuttelah mengartikan bahwa walikota telah melanggar sumpah jabatannya. Menurut Muktar, sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah Pasal 29, Ayat 2b, kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti melanggar sumpah jabatan.
Muktar menyebut beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkan walikota seperti pembangunan bangsal RSUD dr Djasamen Saragih, CPNS Gate tahun 2005, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) sebesar Rp7 milliar dan yang paling hangat menyangkut dugaan korupsi di Bagian Sosial sebesar Rp 12,5 miliar.
“Kepentingan masyarakat harus diprioritaskan dan itu tugas dari wakil rakyat yang dipercayakan kepada kita untuk diperjuangkan,” ujar Muktar. (jansen)