06 Februari, 2008

Gubsu Persoalkan Status Plt Sekda Siantar Sebagai Ketua Tim Anggaran

Pembahasan R-APBD 2008 Terkatung-katung

SIANTAR-SK: Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2008 Siantar, hingga kini masih belum dilakukan. Padahal, seharusnya penetapan APBD 2008 sudah kelar akhir Desember 2007 lalu. Keterlambatan ini, salah satunya ditengarai akibat belum adanya pejabat sekretaris daerah (Sekda) defenitif, menyusul meninggalnya Sekda Tagor Batubara SH tahun lalu. Sebagai pelaksana tugas (Plt), Walikota Ir RE Siahaan mengangkat Drs James Lumbangaol.
Status Plt sekda inilah yang sempat menimbulkan polemik di DPRD. Sebagian besar anggota DPRD menegaskan tidak mau membahas APBD jika tidak ada pejabat sekda yang defenitif. Meski sebagian mengatakan ada tidaknya pejabat defenitif tidak menghalangi dilakukannya pembahasan APBD.
Menyusul perdebatan itu, pimpinan DPRD pun menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) meminta penegasan soal status Plt sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemko. Surat bernomor: 900/6049/DPRD/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 ini pun akhirnya dibalas Gubsu Drs Rudolf M Pardede tertanggal 24 Januari 2008 lalu. Tembusannya juga disampaikan kepada walikota Siantar.
Dalam balasan surat bernomor: 800/1320 yang bersifat segera ini, gubsu menegaskan bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.800/1989/SJ tanggal 31 Mei 2005 ditegaskan Plt Sekda kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau menetapkan keputusan yang mengikat, seperti pembuatan DP3, penetapan SK, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya.
Ditegaskan juga, bahwa sesuai Peraturan Mendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu tugas sekda adalah memimpin tim anggaran pemerintah daerah. Berdasarkan surat mendagri itulah, gubsu menyarankan agar walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tidak melimpahkan kepada Plt sekda sebagai ketua tim anggaran. Dan meminta agar walikota langsung menjadi ketua tim anggaran sampai ditetapkannya sekda defenitif.
Pelaksana Sekda Drs James Lumbangaol yang dikonfirmasi Sinar Keadilan mengaku belum mengetahui surat gubsu tersebut. Namun ia memastikan status definitif atau pelaksana tidak mempengaruhi sah tidaknya pembahasan APBD. “Yang membahas APBD adalah panitia anggaran eksekutif dan panitia anggaran legislatif, bukan tergantung definitifnya sekda. Walau sekda tak definitif, pembahasan APBD tetap sah,” ujarnya. Ia menolak disebut mengabaikan surat gubsu yang dinilainya sifatnya himbauan semata.
Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu kepada Sinar Keadilan, Selasa (29/1), mengakui adanya surat gubsu tersebut. Namun pihaknya masih menunggu keputusan walikota sejauhmana surat gubsu tersebut ditanggapi. “Kita tidak mau gegabah menetapkan APBD 2008, jika akhirnya ditolak gubsu hanya gara-gara pejabat sekda tak defenitif. Kita juga tidak tahu, mengapa sampai hari ini, walikota belum mau menetapkan pejabat sekda yang defenitif. Kalau memang tidak ditanggapi, berarti kan mereka (Pemko.red) tidak menganggap perlunya peraturan. Kami tidak mau melanggar peraturan, “ katanya.
Pernyataan sedikit berbeda diungkapkan Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi, SE. Dia menjelaskan belum dibahas dan disahkannya APBD karena eksaminasi (semacam koreksi atau klarifikasi) PAPBD tahun 2007 baru turun dari gubsu sehingga DPRD belum dapat melakukan pembahasan.
“Jadi kalau eksaminasi itu sudah turun maka kita baru dapat membahasnya. Sebelum itu kita tidak berani memulainya,” ujarnya.
Menurutnya eksaminasi PAPBD itu diterima DPRD pada bulan Januari 2008. Namun dia kurang mengetahui pasti kapan itu diterima. Mengenai alasan belum diserahkannya draf dan permintaan diangkatnya sekda yang defenitif, dia mengatakan hal itu bukan penyebabnya.
“Bukan itu alasannya tetapi ekaminasi PAPBD 2007 baru ditandatangi dan disampaikan kepada DPRD,” jelasnya.
Kapan akan dilakukan pembahasan, Mangatas mengatakan hal itu tinggal menunggu waktu karena saat ini DPRD melalui panitia musyawarah (Panmus) sedang menetapkan jadwal kebijakan umum anggaran (KUA) dan plafon perhitungan anggaran sementara (PPAS).