SIANTAR-SK: Dugaan 15 orang anggota DPRD Pematangsiantar yang menerima masing-masing Rp30 juta dari Walikota Pematangsiantar RE Siahaan semakin menunjukkan titik terang।
Seperti diberitakan kemarin, 15 anggota DPRD Siantar diduga menerima masing-masing Rp30 juta dari Walikota Siantar RE Siahaan. Pemberian uang ini disinyalir merupakan bagian dari cara walikota agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dapat segera disetujui oleh DPRD. Pemberian uang ini dilakukan di Rumah Dinas Walikota pada tanggal 20 sampai 30 Desember 2007. Informasi ini dikatakan oleh sumber Sinar Keadilan yang sangat layak dipercaya yang juga salah seorang anggota DPRD Siantar.
Menurut sumber tersebut, pemberian uang itu juga disaksikan oleh Asisten III Pemko Marihot Situmorang.
Namun saat Sinar Keadilan hendak mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Marihot, yang bersangkutan tidak berada di ruangannya. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Marihot tidak menjawab meski terdengar nada sambung. Saat dikonfirmasi melalui pesan layanan singkat (SMS), Marihot juga tidak memberikan jawaban.
Menanggapi dugaan suap ini, Ronsen Purba, Sekretaris DPC PDI-Perjuangan, Selasa (15/1) mengatakan bahwa isu itu sudah lama didengar bahkan PDIP sendiri berdasarkan rapat DPC pada 22 Desember 2007 sudah menyurati anggota dewan dari PDI-P agar tidak ada kata-kata dalam memuluskan pembahasan RAPBD, PAPBD, dan APBD tahun 2008.
“Saya sudah lama menerima kabar itu dan tidak tertutup kemungkinan dari kita ada yang menerimanya,” jelas mantan anggota DPRD Siantar tersebut.
“Dengan tegas kita minta anggota yang terindikasi menerima dana itu agar segera dikembalikan. Jika tidak maka akan diserahkan pada komisi disiplin DPC PDI-P untuk dilakukan pe-recall-an dan di PAW (Pergantian Antar Waktu),” ujarnya.
Sementara itu, Jansen Napitu dari LSM Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (LEPANSI) mengatakan anggota DPRD menerima uang dari walikota sangat mungkin terjadi namun sulit untuk dibuktikan.
“Mereka tidak akan mau mengaku tidak ada bukti dan tidak tertangkap basah,” katanya.
Dia menambahkan dengan adanya kabar ini masyarakat sendiri sudah dapat menilai kinerja DPRD. Ini juga membuktikan lemahnya pengawasan legislatif pada eksekutif yang hanya tahu mementingkan proyek atau uang.
Jansen juga menyayangkan tidak adanya Badan Kehormatan (BK) sehingga mereka dengan sesuka hati melakukan tindakan yang tidak terpuji tanpa mempunyai beban moral.
Hal senada juga dikatakan Mangatas Simanungkalit, Ketua Partai Bintang Reformasi (PBR) Siantar. Ia mengatakan penerimaan uang itu merupakan bukti kearoganan DPRD sebagai wakil rakyat. “Harusnya dewan itu punya akhlak dan moral bagaimana cara memikirkan kepentingan rakyat yang dalam kesusahan saat ini,” jelasnya.