06 Februari, 2008

Kasus Dugaan Korupsi RE Siahaan Diadukan ke KPU

Sumut Membutuhkan Pemimpin yang Bersih dan Bermoral

MEDAN-SK: Sejumlah warga Pematang Siantar mengadukan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon gubernur RE Siahaan yang juga Wali Kota Pematang Siantar. Dugaan korupsi ini terkait kasus persekongkolan tender pembangunan bangsal Rumah Sakit Umum Pematang Siantar.
Salah seorang warga yang melaporkan dugaan kasus korupsi RE Siahaan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Samsudin Harahap, menuturkan, upaya mereka semata-mata karena tak ingin Sumut dipimpin oleh orang yang tersangkut kasus korupsi.
“Kami minta KPU Sumut tidak hanya terpaku dengan aturan soal pencalonan, tetapi juga melihat fakta hukum lain, bahwa KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menyatakan RE Siahaan ikut bertanggung jawab dalam kasus persekongkolan tender pembangunan bangsal RSU Pematang Siantar. Kami minta agar pencalonan RE Siahaan dibatalkan,” ujar Samsudin di Medan, Senin (5/2).
“Tentu kita tidak mau dipimpin oleh seesorang yang tersangkut kasus hukum dan melanggar perundang undangan sudah sepantasnya dia dicoret,” jelasnya.
Samsudin menambahkan jika KPU Provinsi tidak bertindak cepat maka tidak tertutup kemungkinan provinsi ini akan dipimpin orang yang berperilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
”Ini demi keadilan dan kebaikan masyarakat Sumut yang ke depannya membutuhkan pemimpin yang bersih dan bermoral,” jelasnya singkat.
Kepala Kantor Perwakilan KPPU di Medan Verry Iskandar mengakui bahwa KPPU dalam putusannya menyebut keterlibatan RE Siahaan. Akan tetapi sampai saat ini kelanjutan atas laporan KPPU ke KPK berkait keterlibatan Siahaan itu belum ada kejelasan. Menurut anggota KPU Sumut Tonny Situmorang yang menerima delegasi warga Pematang Siantar, KPU Sumut hanya tunduk pada peraturan perundangan terkait permintaan agar pencalonan RE Siahaan digugurkan. "Jadi selama belum ada putusan pengadilan, pencalonan RE Siahaan tetap tak bisa kami gugurkan,” ujar Tonny.