06 Februari, 2008

Ajudan Walikota Bayu Tampubolon Akui Pernah Mengantar Uang Rp3,2 Miliar Kepada RE Siahaan

Terkait Dugaan Korupsi Rp 12,5 M di Bagian Sosial

SIANTAR-SK: Akhirnya, Ajudan Walikota Pematangsiantar Bayu Tampubolon, Sabtu (2/2), diperiksa di Polresta Pematangsiantar sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar. Bayu diperiksa di ruang SatReskrim Polresta Pematangsiantar mulai pukul 18.00 Wib sampai 22.00 Wib.
Bayu Tampubolon tiba di halaman Mapolresta Pematangsiantar dengan mengenakan kemeja kerah putih dibalut jaket berwarna biru, pakaian kebesaran Karang Taruna Kota Pematangsiantar. Sebelum mendatangi Polresta, Bayu Tampubolon baru saja dilantik sebagai Ketua Pengurus Karang Taruna Kota Pematangsiantar untuk empat tahun mendatang yakni periode 2008-2012, di Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar.
Sumber Sinar Keadilan yang tak mau disebut namanya menyebutkan, awalnya pemeriksaan berlangsung sangat alot karena Bayu tak mau mengakui keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun setelah pemeriksaan selama berjam-jam, Bayu akhirnya buka suara. Dalam pemeriksaan, Bayu mengaku pernah mengantarkan uang yang berasal dari Bagian Sosial kepada Walikota RE Siahaan sebesar Rp3,2 miliar. Uang tersebut diantar sekitar awal Desember 2007 lalu bersama dengan Aslan (Mantan Kabag Sosial).
Yang menarik, sumber Sinar Keadilan menyebutkan, dari dugaan korupsi sebesar Rp12,5 miliar, ternyata dari hasil pemeriksaan dana yang tak jelas keberadaannya hanya sebesar Rp4,4 miliar, sisanya disertai bukti-bukti pengeluaran yang jelas.
Sementara itu, dari Rp4,4 miliar yang tak jelas keberadaannya, Rp3,2 miliar diserahkan kepada RE Siahaan dan Rp1,2 miliar dipegang oleh Bendahara Bagian Sosial Agus Salam.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Drs. Andreas Kusmeadi, MM, saat dikonfirmasi Sinar Keadilan melalui telepon selulernya mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait upaya penanganan kasus dugaan korupsi di bagian sosial tersebut. “Jalan terus, Mas, untuk penanganan korupsi,” jawabnya singkat.
Sementara Bayu Tampubolon saat coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya tak mau menjawab meski terdengar nada sambung. Saat dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat (SMS), sampai berita ini turun, Bayu tak mau menjawab.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di bagian sosial ini ditangani Polresta Siantar berdasarkan pengaduan dua orang anggota DPRD Siantar yakni Muslimin Akbar dan Alosius Sihite.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi, MM, ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1) di ruang kerjanya, membenarkan bahwa Polresta akan memanggil empat pejabat yang mengetahui masalah dugaan korupsi tersebut. Dikatakan, untuk mengusut kasus ini pihaknya telah membentuk tim. “Tim kami gencar mengumpulkan data serta memanggil saksi-saksi terkait,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu Kasat Reskrim AKP Bustami juga telah mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah dalam pengusutan dugaan korupsi di Bagian Sosial Pemko Siantar ini. Ia menyebut telah memeriksa Bendahara Bagian Sosial Agus Salam dan rencananya Sabtu sore (sudah diperiksa, Sabtu sore) akan memeriksa Bayu Tampubolon.
Bustami hanya menginisialkan nama-nama pejabat yang dipanggil. Selain ajudan walikota BT, juga diperiksa mantan Kabag Sosial A, Bendahara Sekretariat EM, Bendahara Bagian Sosial AS, dan Kabag Sosial yang baru Ir KS. Bustami menambahkan penyelidikan masih terus dilakukan termasuk dengan meminta saksi ahli bagian pemerintahan. “Memang pengusutan korupsi tidak secepat kasus pidana umum lainnya sebab kami akan memeriksa saksi ahli yakni BPKP untuk mengaudit kerugian negara,” cetusnya.