JAKARTA-SK: Peningkatan prevalensi anak merokok di Indonesia sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Diperkirakan dari 70 juta jumlah anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
"Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asia, berdasarkan penelitian Global Youth Tobacco," ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI), Dr dr Rahmat Sentika, SpA, MARS, kepada wartawan di Jakarta Rabu (16/01). Untuk itu, 103 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam FKPPAI bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk segera menyusun suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan merokok di kalangan anak-anak.
Keberadaan perundangan tersebut menjadi sangat penting, mengingat sudah saatnya Indonesia memiliki aturan jelas dan konsisten dalam melarang anak merokok, demi mencegah dan melindungi anak-anak dari bahaya rokok.
"Kalau tidak segera dibuat peraturannya, maka prevalensi jumlah anak merokok tiap tahun akan terus meningkat. Data BPS menyebutkan selama 2001 hingga 2004 kenaikan jumlah perokok anak terus meningkat dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Dan itu sangat membahayakan kesehatan generasi penerus di Indonesia," ujar Rahmat.
Mengapa anak-anak merokok, dikatakan Rahmat, disebabkan oleh banyak faktor. Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakukan Matua Harahap pada 2004, terungkap anak-anak merokok disebabkan terpengaruh ajakan teman-temannya. Hal itu juga dampak dari pengaruh media yang gencar melakukan promosi rokok.
Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Medan, Padang, Surabaya, Palembang dan Bandung, terjadi kenaikan usia mulai merokok pada anak-anak. Bahkan berdasarkan peneltian LPKM Universitas Andalas, lebih dari 50 persen responden mengaku merokok sejak usia 7 tahun.
Selain berbahaya kepada kesehatan secara nyata, merokok pada anak-anak juga bisa menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkoba. Orang yang merokok sejak anak-anak menjadi 8 kali lebih memungkinkan menggunakan morfin, 22 kali kokain serta 44 kali mariyuana. Meski produksi rokok yang saat ini mencapai 120 miliar batang per tahun telah menyumbangkan sedikitnya 54 persen devisa negara,
Ketua KPAI, Masnah Sari SH tetap saja mengingatkan pemerintah untuk memikirkan nasib anak-anak agar tidak terkena akibat bahaya merokok."Jangankan jadi perokok, anak-anak itu seharusnya tidak boleh kena asap rokok. Pemerintah memang harus segera menyusun perundangan yang mampu melindungi anak-anak dari bahaya langsung atau tidak langsung dari rokok yang telah kita ketahui bersama," ujar Masnah.
Dalam waktu dekat, dikatakan Masnah, pihaknya akan melakukan dengan Menteri Kesehatan untuk membicarakan urgensi terbitnya perundangan melarang anak-anak merokok.
"Nanti akan ada aturan yang jelas bahwasannya anak-anak tidak boleh membeli rokok, orang dewasa tidak boleh menyuruh anak-anak membeli rokok dan pedagang pun tidak boleh menjual rokok pada anak-anak dibawah usia 18 tahun," tandas Masnah. (OZ)