06 Februari, 2008

Jadwal Persidangan Terhadap Walikota Siantar Ditetapkan

Terkait Gugatan Perdata Rp17 Miliar
SIANTAR-SK: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Yansen Pasaribu, SH, melalui humas, Natsir Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima gugatan perdata terhadap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang didaftarkan oleh Kantor Advokad Simon H Awuy dan rekan. Menanggapi gugatan tersebut PN Siantar telah menetapkan jadwal persidangan yang akan dimulai pada Kamis, 14 Februari 2008 mendatang. Penetapan persidangan tersebut sekaligus menetapkan ketua hakim persidangan yakni, Avrit SH dan hakim anggota Natsir Simanjuntak SH dan Jarihot Simarmata SH ,serta Panitera Pengganti (PP) yakni Heryawati Sembiring. Natsir mengatakan, “persidangan terbuka untuk umum.”
Seperti diberitakan Sinar Keadilan kemarin, Kantor Advokad Simon H Awuy & Rekan, menggugat Walikota Siantar RE Siahaan secara perdata ke PN Pematangsiantar, tertanggal 9 Januari 2008 lalu.
Mereka menggugat Walikota Siantar RE Siahaan sebesar Rp 17 miliar lebih. Pasalnya, walikota dinilai telah melawan hukum, dengan meloloskan 19 orang CPNS formasi 2005, padahal tak memenuhi persyaratan. Bahkan, 6 orang diantaranya, sama sekali tak ikut ujian seleksi, tetapi tetap diloloskan sebagai CPNS. Surat gugatan ini ditandatangani Simon H Awuy SH dan AA Muzainy SH beralamat di Jalan Tanah Abang II No 62 Jakarta, atas nama Nur Afni Hasibuan (26) dan Syukri Sawalin Ritonga (24) keduanya warga Kota Siantar, peserta testing CPNS formasi 2005 lalu. Namun kedua orang ini, tidak sendiri. Mereka mewakili 100 orang peserta testing lainnya, yang memberikan kuasa kepada kedua advokad tersebut, tertanggal 3 Januari 2008.
Dalam gugatan itu, turut pula digugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepala BKD Kota Siantar, serta ke-19 orang CPNS yang diduga bermasalah tersebut. Para penggugat juga mendesak agar majelis hakim memerintahkan walikota untuk membatalkan atau memberhentikan sementara 19 orang CPNS tersebut, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Serta mengganti kerugian material maupun immaterial penggugat, yang seluruhnya ditaksir berjumlah Rp 17.544.942.000. Natsir menambahkan, dalam persidangan nantinya kedua pihak pastinya memiliki kuasa hukum. Namun pihaknya belum mengetahui siapa yang menjadi kuasa hukum walikota Siantar. Pihaknya mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk melancarkan proses persidangan gugatan walikota Siantar. “siapa saja boleh mengikuti persidangan,” ucapnya.