06 Februari, 2008

Pengutipan Uang Rp200 Ribu per Siswa Di SMPN 4

Komisi II DPRD Siantar Desak Agar Gunakan Dana yang Ada

SIANTAR-SK: Pengutipan uang kepada orangtua siswa sebesar Rp200 ribu per siswa untuk membantu pembangunan ruangan kelas baru (RKB) di SMP Negeri 4 Siantar dinilai sangat memberatkan.
Ketua Komisi II DPRD Siantar Janter Aruan yang ditemui Sinar Keadilan, Senin (4/1), di ruang kerjanya, sangat menyayangkan adanya pengutipan tersebut. Menurutnya hasil rapat komite sekolah itu terasa sangat memberatkan siswa dan terkesan dilakukan secara mendadak dan tanpa persiapan matang.
“Kita setuju komite terlibat untuk mencari bantuan tetapi janganlah dipaksakan,” jelasnya.
Janter menambahkan seharusnya pengerjaan itu jangan dipaksakan dan sebaiknya mempergunakan dana yang ada. Dia berpendapat seharusnya kepsek dan komite membuat sebuah kebijakan yang relevan dan tidak memaksa.
Selain itu dia juga menyoroti masalah pembangunan RKB yang terkesan terlambat yang seharusnya selesai sebelum akhir tahun 2007.Namun nyatanya proyek tersebut masih terus berjalan dan mengalami perubahan bentuk bangunan sehingga membutuhkan tambahan dana.
“Memang ada toleransi pembangunan selesai sampai bulan Februari tetapi jangan dijadikan alasan yang memberatkan siswa,” jelasnya.
Lebih lanjut Janter menambahkan bahwa pengutipan tersebut akan dibicarakan kepada Dispenjar. “Kita minta kadis untuk mengklarifikasikan ini dan bila perlu diberhentikan jika memang sangat memberatkan,” terangnya.
Sebelumnya rapat Komite sekolah SMPN 4, Senin (21/1) memutuskan adanya pengutipan kepada siswa dengan tujuan kelanjutan pembangunan RKB yang sumber dananya dari dana Imbal Swadaya Pemerintah Pusat sebesar Rp200 juta. Namun dalam pelaksanaannya mengalami perubahan struktur bangunan dari satu lantai menjadi dua lantai disebabkan tidak adanya lahan kosong yang tersedia. Maka dibutuhkan dana Rp427.203.956 dan ada kekurangan sebesar Rp227.203.956 (dikurangi dana bantuan Rp 200 juta). Lalu diambil kesimpulan oleh komite mengadakan pengutipan minimal Rp200 ribu/siswa dari jumlah siswa 1023 orang. Hal itu dilakukan secepatnya agar bantuan lain yang masuk ke sekolah ini tidak tersendat. Ternyata kutipan itu membuat sebagian orang tua siswa merasa keberatan.
Secara terpisah Kasubid Program Dispenjar Mansur Sinaga menilai rapat komite sekolah mengenai bantuan pembangunan kelas itu jangan memberatkan siswa.
“Bisa kita minta bantuan tetapi jangan mematok seperti ini dan jika ada siswa yang tidak mampu agar jangan dipaksakan,” jelasnya.
Mengenai adanya dana pendamping untuk pembangunan RKB itu Mansur menjelaskan sesuai dengan aturan memperbolehkan adanya bantuan dari siswa. Namun dia menegaskan pengutipan dilakukan sebesar 10-20 persen dari jumlah bantuan yang selanjutnya dibagi berapa jumlah siswa yang ada.
Saat ditanya langkah yang akan dilakukan Dispenjar, dia mengatakan akan dilakukan pemanggilan terhadap kepseknya untuk mengklarifikasi keputusan ini.
“Kita akan pertanyakan apa sebenarnya yang terjadi dan memastikan isi hasil rapat komite tersebut,” ujarnya.
Menyangkut adanya perubahan bangunan, Mansur menjelaskan seharusnya pihak sekolah dan komite melakukan koordinasi kepada Dispenjar kota dan provinsi.
Sedangkan adanya keberatan orang tua siswa, Mansur menyarankan agar hal itu disampaikan kepada kepsek dan dilakukan peninjauan terhadap hasil rapat komite sekolah tersebut.